loader

Terdakwa Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas di Muba Divonis 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Foto

MUBA, GLOBALPLANET - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tutntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang menuntut terdakwa Nu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Nu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaiman dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lim tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang trlah dijalani terdakwa dikutangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis Hakim, dilansir dari lamanSipp.pn-sekayu.go.id.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM Simaremare, S.H, melalui Kasi Pidana Umum Habibi, S.H, mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Kita ambil sikap pikir-pikir, karena ada waktu tujuh hari untuk menetukan sikap. Hal ini segera kita laporkan kepada pimpinan untuk mengetahui langkah apa yang diambil," jelas dia.

Terpisah, penasehat hukum korban T, yakni Zulfatah, S.H, mengatakan, pihaknya sangat tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Nu. "Kami sangat tidak sependapat dengan putusan itu, karena lebih jauh lendah dari tuntutan JPU," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya berharap JPU Kejari Muba mengambil upaya hukum lainnya yakni banding. "Kita berharap rasa keadilan lebih ditegakkan lagi dan perkara ini tetap berlanjut ditingkat lebih tinggi. Kita tetap menunggu apa upaya JPU, banding atau tidak," tandas dia.

Sebelumnya, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Nu dengan hukuman 8 tahun 6 bulan. JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 289 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Sekedar informasi, terdakwa Nu yang merupakan warga Kecamatan Lais Kabupaten Muba diduga melakukan pelecelahan seksual terhadap tetangganya sendiri berinisial T yang merupakan penyandang disabilitas tuna grahita yakni keterbelakangan mental pada Minggu (7/3/2021) lalu.

Share

Ads