PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Setelah selesai pemeriksaan setempat, dilanjutkan kesimpulan pada Senin mendatang (12/10/2021). Lalu, baru keputusan terkait sengketa lahan proyek tol ini.
Menanggapi hasil Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Tergugat Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH menjelaskan, sangat menyayangkan tidak hadirnya prinsipal.
“Padahal dalam pemeriksaan setempat, Prinsipal paling tahu batas tanah dan ukuran diklaim dalam gugatan,” jelas Yulison, ketika dibincangi di lokasi.
Masih kata dia, pada pemeriksaan setempat ditemukan fakta. 4 orang tergugat, ternyata tanahnya diluar objek tanah sengketa. Dan, diharapkan hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim.
“Usai pemerikasan, diharapkan majelis hakim segera memutuskan perkara ini. Di pemeriksaan setempat, para tergugat sudah memperlihat surat kepemilikan berupa kopi sertifikat, dan penguggat tidak juga memperlihatkan surat asli kepemilikan. Dan, ditanyakan majelis hakim pada saat pemerikasaan setempat,” beber Icon sapaan akrabnya.
Ungkapnya, usai kesimpulan majelis hakim bisa memutus perkara seadil-adilan dengan mengedepankan fakta persidangan. “Sehingga, jelas status kepemilikannya pengugat atau tergugat,” ujar putra asli Kabupaten Muara Enim ini.
Terpisah, Ketua PN, Yanti Suryani SH MH menjelaskan, pemeriksaan setempat telah rampung dilakukan.
“Tujuan pemeriksaan setempat, memastikan objek sengketa memang benar-benar ada. Dan, telah kita cek lewat pemeriksaan setempat ini,” beber Yanti.
Tukasnya, pada pemeriksaan setempat telah meminta keterangan baik dari tergugat ataupun pengugat, guna menjadi pertimbangan dalam memutus perkara nantinya. “Hasil pemeriksaan setempat ini, hendaknya disimpulkan masing-masing. Baik pengugat atau tergugat disampaikan pada Senin, 12 Oktober mendatang,” sebutnya dengan singkat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengugat, Mieke Malindo SH beserta Rekan Richat Fernando SH, Redhi setiadi SH MH, Haerunsyah Putra SH MH dan Maladi SH menyebutkan merasa terakomodir tercapainya pemeriksaan setempat sesuai dengan SE Mahkamah Agung (MA) No 7/2001 perihal pemeriksaan setempat.
“Dimana kami, pengugat telah menunjukkan batas-batas Sungai purun, Sungai Piabung, Sungai Kandis, Sungai gabusan dan Sungai Telaga Cawang sesuai objek sengketa menghadirkan saksi- saksi hidup dan mengetahui serta mengalami sendiri berasal dari Desa Jungai, Desa Talang Batu dan Kekurahan Tanjung Rambang. Bahwasnya objek tanah itu ada dan benar milik Puyang Regunjung dimana sesuai kami daftarkan sebagai alat bukti digugatan dan persidangan,” rincinya.
Menurut hematnya, pada hasil pemeriksaan setempat atau sidang lapangan sebelumnya gagal akibat tidak kehadiran perangkat desa (turut tergugat) dan karena cuaca tidak mendukung.
“Pertama, kami sebagai kuasa hukum mengucapkan banyak terima kasih kepada Yang mulia ketua majelis hakim dan hakim Anggota PN telah mengakomodir pemeriksaan setempat, bahwasanya gugatan kami ini benar adanya atau tidak ada kekeliruan (error in objecto) dan kami juga telah menjalankan azaz hukum Actori Incombit Onus Probandi dimana artinya Siapa Mengugat dialah akan membuktikan dalil gugatan itu,” bebernya.
Lanjutnya, ke depan sebagai kuasa hukum penggugat akan mempersiapkan matang sesuai hasil persidangan dilewati menyampaikan kesimpulan (konklusi) memperkuat/mengabulkan dalil-dalil dalam gugatan. “Agar perkara ini terlihat terang benderang dan dapat diperoleh kebenaran formil serta juga agar dapat diputuskan seadil-adilnya. Yang mulia Hakim Ketua dan hakim anggota pada pengadilan tingkat pertama di PN,” terangnya.
Kemudian, kata dia, terakhir menyampaikan kepada para pihak baik sedang berperkara atau pihak lain tidak memahami perihal perkara gugatan hukum tidak berkesimpulan/mengajukan pendapat-pendapat atau melakukan tindakan diluar hukum apalagi melanggar hukum terkait hal-hal belum diputus hakim pengadilan mulai dari PN, PT, MA sampai PK karena setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya,” ujar Miken, sapaan akrabnya.