loader

18 Oktober, PN Prabumulih Putuskan Sengketa Lahan Proyek Tol

Foto

PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Kali ini beragendakan penyampaian kesimpulan atau inklusi, dan baik penggugat dan tergugat telah menyampaikan inklusinya kepada majelis hakim. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani SH MH juga Ketua PN.

“Iya, baik penggugat dan tergugat. Masing-masing telah menyampaikan kesimpulannya usai pemeriksaan setempat dilakukan seminggu lalu,” ujar Yanti.

Ia menuturkan, alat bukti. Lalu, fakta persidangan, pemeriksaan setempat akan dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara sengketa lahan proyek tol ini.

“Kesimpulan sudah diterima majelis hakim, kita bermusyawarah terlebih dahulu dalam rangka memutus perkara ini. Kita agendakan pada Senin, 18 Oktober ini putusan final sengketa lahan proyek tol tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Penggugat, Richard SH mengatakan, kalau kesimpulan disampaikannya kalau tanah disengketakan adalah milik Rekunjung. “Jelas tertuang dalam inklusi kita sampaikan,” tukasnya.

Richard menegaskan, meminta, agar majelis hakim memutus perkara seadil-adilnya dalam menangani kasus sengketa lahan diajukannya. “Iya, sekarang ini keputusan kita serahkan kepada majelis hakim,” bebernya.

Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Yulison Amprani SH didampingi Sanjaya SH menerangkan, dalam kesimpulannya menyatakan, pada pembuktian penggugat tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dalil gugatan tertuang dalam gugatannya. Penggugat juga, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan surat 1958. Tetapi, menunjukkan akte notaris 2020.

“Sedangkan, para tergugat berhasil menunjukkan seluruh bukti-bukti kepemilikan lahan milik tergugat,” tukas Icon, sapaan akrabnya.

Pada kesaksian, kata putra asli Kabupaten Muara Enim ini, kalau saksi penggugat dihadirkan sama sekali tidak mengetahui batas, letak, dan ukuran tanah. 

“Sementara, seluruh saksi tergugat bisa menjelaskan dan mengetahui tanah kepemilikannya. Lalu, pada pemeriksaan setempat prinsipal tidak hadir,” ucapnya.

Selain itu, kata pengacara berkacamata hitam ini, tidak bisa menunjukkan batas-batas, patok, ukuran tanah secara jelas dan akurat. “Pada pemeriksaan setempat, penggugat kebinggungan menunjukkan objek gugatan,” terangnya.

Sambungnya, melihat itu berharap, mempertimbangan bukti milik penggugat dan juga fakta persidangan, dan lainnya. “Sehingga, bisa memutus perkara ini dengan seadil-adilannya,” pungkasnya. 

Tol

Share

Ads