PALEMBANG, GLOBALPLANET - Informasi dihimpun, kejadian berawal kedua korban sedang berboncengan hendak membeli makanan ke luar rumah, lalu ada satu orang yang terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor matic Honda Beat warna merah menghadang tepat di depan SMKN 2 Palembang.
Lalu, pelaku menanyakan suatu hal dan mengajak korban untuk menemaninya. korban ikut berboncengan dengan pelaku lalu pelaku membonceng salah satu korban. Sedangkan yang korban satunya mengikuti dari belakang sepeda motor pelaku.
Sesampainya di Jalan Pangeran Ario Kesuma, Kelurahan Talang Semut, tepatnya di belakang Pom Bensin Jalan Merdeka, korban diturunkan dari motor dan pelaku meminta paksa ponsel kedua korban sambil menodongkan pisau.
Diceritakan Obi kakak korban, mengatakan awalnya adik dan temannya dituduh berkelahi dengan adik si pelaku.
"Adik saya sedang mengendarai motor tiba tiba pelaku menghentikan motor, kemudian pelaku mengatakan kamu yang pukul adik saya kan? Adik saya jawab bukan, lalu mereka ditodong pisau pelaku minta ponsel adik saya," kata Obi ketika membuat laporan di Polrestabes.
Atas kejadian tersebut kedua korban masing-masing mengalami kerugian ponsel merek Vivo Y 20 dan Samsung A10 yang dibawa lari oleh pelaku.
Sementara, Kasi Humas Polrestabes Palembang, Kompol Abu Dani membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh korban pasal 365 KUHP. Pelapor Obi Dwintan (23) kakak kandung korban.
"Usai menerima laporan korban petugas piket SPKT, Reskrim Unit Pidum, dan Identifikasi Polrestabes Palembang langsung ke TKP melakukan reka olah TKP," katanya.