PALI, GLOBALPLANET - Tepatnya di wilayah Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, di mana jalan tersebut dibangun di atas jalan perusahaan PT MHP dengan panjang hampir 2 kilometer.
Namun, tampak janggal dalam pembangunan jalan yang menelan APBD Provinsi Sumsel mencapai 15 Miliar lebih tersebut tidak menggunakan agregat maupun pengerasan, dan langsung melakukan cor beton di atas jalan perusahaan tersebut.
Dari keterangan pekerja di sana, dirinya tidak tahu pasti progres dan ketentuan, dan dirinya hanya menjalankan sebagai buruh di pengerjaan jalan tersebut.
"Kurang tahu pak, kita hanya kerja saja di sini. Mana yang diperintahkan itu yang kita laksanakan," ujar salah satu pekerja, saat awak media ini melintasi jalan tersebut, Kamis (28/10/2021)
Selain itu, dari keterangan warga setempat, Yadi (43) dirinya hanya merasa heran apakah tidak ada pengerasan sebelumnya, mengingat jalan tersebut terbilang mudah berlumpur ketika ditimpa hujan.
"Kitakan kalau mau ke kebun lewat jalan ini pak, tiba-tiba jalannya ditutup dan dialihkan, dan ada mal untuk ngecor. Kita heran juga kok gak ada pengerasan atau ditimbun batu dahulu, karena jalan ini mudah sekali berlumpur pak kalau hujan. Kan sayang kalau sudah dibangun bagus-bagus tapi tanahnya tidak kuat, mudah rusak juga pak," jelasnya
Senada juga disampaikan Wahyu, salah satu sopir mobil perusahaan yang beroprasi di wilayah tersebut, selain kurangnya rambu pada pembangunan tersebut, juga khawatir karena sebagian jalan yang belum dibangun tidak ada pengerasan.
"Bangunanya zikzak, jadi kita pengguna jalan harus bergantian, kadang kita gak liat ada mobil berlawanan arah, jadi harus ada yang mundur. Terus kita lihat juga tidak diratakan dahulu jalan yang dicor, atau pengerasan, jadi jalan yang disamping jalan yang sudah dicor mudah amblas dan membahayakan, terutama mobil perusahaan yang bermualan melintasi jalan ini," keluhnya.
Dari informasi yang diperoleh media ini, pengerjaan jalan alternatif milik Provinsi tersebut dilaksanakan oleh PT Dwi Urip dengan menggunakan APBD Provinsi tahun 2021 melalaui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang dengan nilai kontrak 15,6 Miliar, dan tanggal kontrak 18 Agustus 2021 dengan waktu pelaksanaan 135 hari kalender.