PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Dari hasil evaluasi tahun 2022. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih mendapatkan apresiasi dari Kajagung dan Kajati Sumsel, lantaran berhasil meraih peringkat ke 1, dalam tindak pidana khusus (Pidsus) korupsi.
Hal itu diuraikan oleh Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH. Ketika melakukan peresmian Gedung baru kajari Prabumulih di Jalan Sudirman tepatnya Desa Pangkul Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih belum lama ini.
Ungkapnya, Kajari Prabumulih dalam tindak Pidana khusus (Pidsus) berhasil meraih peringkat 1. ‘Jadi kami tidak meragukan lagi hasil yang diperoleh kajari Prabumulih dibawah pimpinan Roy Riady SH MH beserta tim lainnya,” terangnya.
"Tetap pada konsep penegakkan hukum, karena manusia sama dimata hukum, tidak ada perbedaan, "pesanya.
Diuraikan Sarjono sapaan akrabnya, perkara (Tindak Pidana Umum (pidum) SPPD 20-25, ini masih bervariasi.
Penegakan korupsi, untuk target Kajagung satu tahun minimal 3 Perkara dan maksimal 9 perkara. Dan ini prestasi luar biasa, Kajari Prabumulih bisa menyelesaikan dalam satu tahun lebih dari 3 perkara. "Dan ini prestasi luar biasa dan layak mendapatkan penilaian peringkat ke 1,” terangnya.
Untuk tindak pidana khusus (Pidsus) korupsi yang menonjol, hampir didominasi pengadaan barang dan jasa, sedangkan untuk tindak pidana umum (Pidum) hampir berpartisipasi juga, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan tindak kekerasan, bebernya.
Sedangkan untuk kajati Sumsel tahun ini, mendapatkan PNBB Rp 48 M, jadi kita kemarin dapat apresiasi penilaian terkait pencatatan aset dan penerimaan PNBB terbesar yaitu Kajati Lahat, mendapat peringkat ke 1 se Indonesia dengan pencapaian PNBB Rp 20 M,500 Juta
Kemudian Kajari Ogan Komering Ulu (OKU) Dapat peringkat Nomor 8, Kemudian Kajari Tive A, Kejaksaan Negeri Palembang Peringkat Nomor 6 Se-Indonesia untuk perolehan PNBB.
Terakhir, Untuk Gedung lama, Kajari, nanti akan kita jadikan tempat. Pendidikan Sekolah. Bisa jadi SMA, SMP dan SD, namun yang pasti kita jadikan tempat pendidikan Paud atau TK.
Adapun kenaikan status kajari dari Tive B ke Tive A, tergantung geografi wilayahnya. Kalau wilayah ini menunjukkan jumlah penduduk, penanganan perkara dan jumlah anggaran yang ada, mungkin bisa, tapi dilihat dulu perkembangan nya.