OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jelang pergantian tahun, Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Nuryono, SH, SIK, MM, melalui jajaran Sat Intelkam melakukan pengecekan dan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual petasan dan kembang api yang melebihi ketentuan.
“Kita melakukan pengecekan kepada seluruh pedagang kembang api dan petasan serta melakukan imbauan agar tidak menjual kembang api yang melebihi ketentuan (jenis maupun desibelnya),” kata Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, SH SIK, MM melalui Kasat Intelkam Iptu Arie Gusman, SE, MM, pada Sabtu (31/12/2022).
Ada beberapa kembang api yang diminta untuk tidak diperjualbelikan diantaranya kembang api yang mencapai ukuran 8inci, suara letusan yang disebel tinggi.
“Hasil pengecekan sampai saat ini tidak ditemukan adanya kembang api petasan yang ukuran melebihi ketentuan,” ungkapnya.
Namun demikian pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, mengingat menjelang dan saat pergantian tahun aktifitas masyarakat meningkat jika dibandingkan hari-hari biasa. Karena itu jika ingin melakukan kegiatan diluar rumah pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman.
“Jangan sampai lalai karena terlalu girang untuk merayakan pergantian tahun,”ungkapnya.
Selain itu bagi pengguna jalan juga harus selalu waspada dan tertib dalam berlalulintas jangan ugal-ugalan karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya volume kendaraan yang melintas akan meningkat dan ini rawan terjadi kecelakaan lalu lintas,terangnya.
"Kita selalu ingatkan masyarakat untuk waspada jangan sampai karena merayakan tahun baru secara berlebihan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,"tambahnya.