PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tidak terima nama baiknya sudah dicemarkan di media sosial (medsos), Putri Ayu (20) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Korban melaporkan Melda yang memberikan giveaway kepada orang yang memposting foto korban di akun Facebook Dapin By Money milik terlapor dengan mendapat Rp25 ribuL.
Hal ini diketahui korban di hari Kamis (9/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya. "Saya tidak terima, atas perbuatannya. Makanya saya membuat laporan polisi agar ini tidak terjadi lagi, untuk terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap warga Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Jumat (10/11).
Lanjut korban, terlapor menyebarkan fitnah dengan menyebar luaskan data pribadinya di media sosial Facebook, sehingga korban merasa telah dirugikan atas ulah terlapor.
"Memang terlapor ini tidak mengancam tapi menekan dalam hal menagih pinjaman, karena saya meminjam dengan terlapor ini via online sebesar Rp850 ribu," jelasnya.
Masih kata korban, tidak mengenal terlapor namun sering melakukan kontak melalui medsos termasuk hal pinjaman tersebut. "Saya belum pernah ketemu terlapor, karena selama ini hanya berhubungan via online saja," katanya.
Korban mengaku sudah sering membayarkan bunga pinjaman, "Saya sudah sering membayar bunga (anak pinjaman) namun saya meminta waktu terus dan kemungkinan terlapor tidak sabar karena hal itu," ujarnya.
Sambung korban, ditambah bunganya terus melambung hingga mencapai Rp1,3 jutaan. "Kemudian terlapor ini melalui media sosial miliknya mengadakan giveaway bagi empat orang yang beruntung," tukasnya.
Di mana mereka harus melakukan share foto - fofo korban di media sosial hingga bagi yang paling banyak yang melakukan share akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp25 ribu.
"Kalau tidak salah begitu untuk giveaway, untuk empat orang yang beruntung, dan dia akan mengirimkannya via dana ke masing-masing pemenang," bebernya.
Terakhir korban mengatakan, Foto yang disebar hingga identitas memang asli, sehingga berharap terlapor dapat tertangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara, laporan dari korban sudah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang mengenai tindak pidana Undang - Undang ITE dan laporan korban akan diteruskan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.