PALEMBANG, GLOBALPLANET - Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) mendatangi Kantor Pemkab Muba, untuk menyampaikan aspirasi, Jumat (10/11/2023).
Kedatangan ratusan orang ini menuntut kepada Pemkab Muba terkait adanya surat kesepakatan terkait perbaikan jembatan P6 di Sungai Lalan.
Menurut Koordinator Aksi, Dedi Irawan menjelaskan terkait dikeluarkannya surat kesepakatan tepat tanggal (7/11/2023) bahwa terkesan PJ Bupati Muba bersikap arogan. Dan bisa berdampak melumpuhkan sejumlah perusahaan angkutan sungai.
"Apabila di biarkan begitu saja di khawatirkan berdampak kepada sektor perekonomian di Muba," ujar Dedi.
Lanjut Dedi bahwa pihaknya menuntut dan mendesak PJ Bupati Muba untuk mencabut surat kesepakatan bersama terkait tindak lanjut kejadian penyenggolan tiang jembatan P6 Sungai Lalan, Banyuasin, tertanggal 7 November 2023.
Selanjutnya, mendesak PJ Bupati Muba untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan. Dan juga meminta Pj Bupati Muba mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feet bisa beroperasi melalui jalur Sungai Lalan.
"Kita akan unjuk rasa sampai dibuka kembali jalur Sungai Lalan, kembalikan fungsi jalur Sungai Lalan, dan PJ Bupati Muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama itu," ungkapnya.
Masih kata Dedi mengatakan, isi didalam surat kesepakatan disebutkan jika jam operasional kapal melintas dibawah jembatan P6 Sungai Lalan yakni dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, juga untuk ukuran kapal yang melintas di bawah jembatan berukuran 270 feet.
"Dan dalam kurun waktu dua minggu pihak Perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang dialami jembatan P6 Sungai Lalan dengan berkoordinasi dengan pihak instansi terkait," katanya.
Informasi bahwa Surat Kesepakatan dikeluarkan didasari rujukan Surat Edaran Nomor: B-550/180/DISHUB-III/2022 tentang Revisi Surat Edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tetang Pengaturan Berlalu Lintas di Bawah Jembatan P6 Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, dampak dari pemaksaan kehendak.
"Sedikitnya setiap hari ada sekitar 38 kapal tongkang yang mengangkut sawit, batubara, kayu, di atas 270 feet yang tidak bisa melintas di bawah Jembatan P6 Sungai Lalan, sehingga banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga," tukasnya.
Banyak tenaga kerja hingga ribuan merasa dirugikan apalagi mereka menggantungkan hidupnya bekerja di perusahaan angkutan kapal. "Kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu dan kepentingan ekonomi rakyat terancam miskin," ucapnya.
Sambung Dedi mengatakan, dampak lainnya dari kerugian negara. karena dengan di stopnya angkutan kapal tongkang tidak dapat melewati Sungai Lalan pemasukan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp5 milyar setiap harinya tidak masuk ke negara.
"Sehingga ketika tidak masuk penghasilan PNBP dari royalti angkutan tongkang di Sungai Lalan, menjadi kerugian Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel," tegasnya.
KMPAS mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah di bahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada PJ Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM dan Mendagri.
"Jika itu terbukti di lakukan oleh PJ Bupati Muba maka kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak," tutupnya.