OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Panitia khusus (Pansus) DPRD OKU Timur, tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri yang diusulkan Pemkab setempat untuk diteliti dan dibahas dalam rapat paripurna.
Untuk itu, dari lima Raperda yang diusulkan eksekutif, hanya empat Raperda yang diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Pelapor Pansus DPRD OKU Timur, Dwi Seva Prastio SPd, menjelaskan, empat Raperda yang ditetapkab dan disahkan menjadi Perda, Raperda OKU Timur tentang fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah OKU Timur.
"Kemudian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 - 2045 serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,"terangnya.
Sementara untuk Raperda tentang pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri, menurut Dwi Seva, Pansus DPRD OKU Timur meminta kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur agar terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi persyaratan teknis dan persyaratan wilayah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk selamjutnya supaya dapat dibahas kembali oleh Panitia Khusus DPRD OKU Timur pada masa persidangan selanjutnya di 2025,"katanya.
Terkait dengan materi muatan rancangan Perda usul Pemerintah Daerah OKU Timur yang telah disetujui serta disahkan, Dwi Seva minta untuk penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi dan / atau materi rancangan Perda sebagaimana dimaksud secara teknis diserahkan kepada OPD dan bagian-bagian terkait.
Pada kesempatan itupula,. Pansus DPRD OKU Timur memberikan saran untuk mewujudkan dan menghasilkan Perda yang baik dan dapat menjadi pedoman didalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di dalam proses pembentukannya harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur penyusunan Perda agar lebih terarah dan terkoordinasi.
"Karena pembuatan suatu Perda perlu ada persiapan pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsepsi Perda yang matang dan mendalam, yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, sejalan dan selaras dengan sistem hukum nasional,"jelasnya