OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Terdapat tiga kriteria yang harus dipatuhi dalam menggunakan dana desa, diantaranya kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas dari penggunaan anggaran.
Demikian dikatakan Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT, pada kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menyalurkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (12/02/2025)
Kegiatan berlangsung digelar di Balai Rakyat Setda OKU Timur, penyerahan secara simbolis dana desa tahun anggaran 2025 ini diserahkan oleh Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT, didampingi oleh Kepala Dinas PMD H, Rusman, SE, MM. OKU Timur pada tahun anggaran 2025 ini menerima dana desa sebesar Rp.263.318.358.000.
Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, MT, mengatakan, seluruh kepala desa untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.
"Padab 2025 arah kebijakan pemerintah pusat harus sinkron dengan arah kebijakan sampai pemerintah desa, kita harus menyesuaikan kebijakan pemerintah di atas kita,"imbuhnya.
Terdapat beberapa sektor yang akan mengalami keterlambatan, hal ini dikarenakan harus mengikuti arah kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk infrastruktur,ungkapnya.
"Mohon diberi kesempatan untuk saya memikirkan agar pembangunan yang menjadi tanggung jawab Pemkab dapat berjalan meskipun dengan pelan. Mohon juga disampaikan kepada masyarakat agar dapat memamahami,"jelasnya.
Bupati juga memastikan tidak ada perubahan pengalihan anggaran dana desa, bahkan anggaran tersebut ditambah.
"Untuk mengatasi perputaran ekonomi desa, saya mohon untuk digunakan dana desa dengan sebaik-baiknya dan seakurat-akuratnya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang ada di desa kita. Saya berharap dengan adanya dana desa ini masyarakat dapat lebih baik lagi,"katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD H, Rusman, SE, MM, dalam laporannya menyebutkan anggaran dana desa tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp.1.503.514.000.
Progres penyaluran dana desa pada 2025 tahap satu dana desa telah tersalur untuk 85 desa. Dana desa yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp.23.749.613.100 dan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) sebesar Rp.13.871.171.800.
Pada kesempatan ini juga diberikan beberapa penghargaan, diantaranya penghargaan kecamatan atas pembinaan kinerja pemerintah desa, penghargaan badan usaha milik desa atas pengelolaan dan pengembangan unit usaha desa.
Penghargaan atas penilaian kinerja pemerintah desa, penghargaan operator siskeudes dan penghargaan yang diberikan oleh KPP Pratama Baturaja.(dadang dinata)