OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Perjuangan panjang anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Ida Liana, S.Keb, membuahkan hasil yang manis. Sebanyak 300 bidang sertifikat Redistribusi Tanah 2025 dari Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten OKU Timur secara resmi diserahkan.
Sebelumnya selama puluhan tahun tanah tersebut tanpa kepastian hukum, karena tidak dilengkapi surat surat sah.
Penyerahan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat tersebut dilakukan di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja yang dihadiri Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, ST, MT, didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Danan Rahcmat, SE, MSi dan Kepala ATR BPN OKU Timur Novi Aryana SH MH
Kepala ATR BPN OKU Timur Novi Aryana SH MH, dari 300 sertifikat tanah yang dibagikan, sebanyak 151 bidang tanah terdapat di Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja. Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, maka masyarakat memiliki kepastian hukum atas bidang tanahnya.
"Setelah pelepasan kawasan hutan, yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik maka masyarakat memiliki kepastian hukum. Untuk tahun 2025 ini Program Redistribusi Tanah tahun ini sebanyak 300 bidang dan terbanyak ada di Desa Muncak Kabau sebanyak 151 bidang dan sisanya terdapat di Desa Mendah Kecamatan Jayapura, Kecamatan Buay Pemuka Peliung tepatnya di Desa Banuayu dan Bantan Pelita.
"Selain sebagai kepastian hukum, sertifikat yang diterbitkan bisa dijadikan modal usaha. Untuk penerima Redistribusi tanah ini sertifikatnya terbit tidak dapat diperjualbelikan selama 10 tahun tapi bisa diagunkan ke bank untuk modal usaha. Karena tanahnya harus diusahakan penerima, bukan untuk dijual. Jadi harus membawa positif bagi masyarakat" ujarnya.
Tokoh masyarakar Muncak Kabau sekalugus Anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Ida Liana, S.Keb menyampaikan proses perjuangan masyarakat Desa Muncak Kabau untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah telah berlangsung panjang.
Pada 2014, desa tersebut masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung. Namun, melalui kerja keras berbagai pihak, pendataan berulang, hingga komunikasi intensif dengan pemerintah, akhirnya proses penataan dapat diselesaikan dan sertifikat TORA dapat diserahkan kepada masyarakat.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas perhatian pemerintah daerah serta sinergi lintas lembaga yang turut mempercepat penyelesaian program ini. Hari ini menjadi buktikerja bersama membuahkan hasil. Terima kasih kepada Bupati dan seluruh pihak yang telah mengawal proses ini hingga masyarakat akhirnya menerima haknya,”jelasnya.
Bupati OKU Timur, Ir, H, Lanosin, ST, MT, menyampaikan, program TORA bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memastikan masyarakat memiliki legalitas yang kuat atas tanah yang mereka kelola. Selanjutnya sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, mulai dari pertanian, perkebunan, hingga usaha kecil yang mampu membuka peluang ekonomi baru.
“Sertifikat ini bukan hanya selembar dokumen, tetapi sebuah modal penting. Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat meningkatkan akses permodalan, memperluas usaha, serta mendorong produktivitas ekonomi keluarga, selain itu saya tahu ibu Ida ini gigih memperjuangkan ini,"imbuhnya.(dadang dinata)










