OKI, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Perhubungan OKI, Antonio Ramadhon MM mengatakan, pihaknya telah melayangkan teguran tertulis sebelumnya sudah dibuat teguran secara tertulis pada pihak perusahaan. Namun teguran tersebut tidak terlali digubris. "Sekarang kami panggil perusahaan. Kalau tidak datang akan kami kandangkan," tegasnya.
Dikatakan Antonio, pihaknya tidak menghambat investasi untuk perusahaan ke OKI, tapi diminta tetap mematuhi aturan. "Sudah jelas pengumuman yang dipasang di plang dan mereka boleh operasional mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," jelas dia.
"Kalau untuk di luar jam itu, tidak boleh karena masih ramai pengendara yang melintas. Jika jembatan roboh maka yang disalahkan pasti Dishub karena tidak memenuhi aturan yang berlaku," sambung dia.
Lebih lanjut Antonio mengatakan, para sopir monil tangki memanfaatkan kelengahan petugas untuk melintas di luar jam operasional kendaraan.
"Padahal mereka tahu jam larangan melintas. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan mereka berjanji untuk menepati aturan tersebut. Tapi sekarang masih saja dilanggar bahkan terkadang ada yang melintas pada sore hari yang sudah jelas sangat menganggu. Saya sering terima video dari warga yang mengeluhkan kejadian ini," beber dia.
Sementara, Andi, salah satu sopir mobil tangki mengaku, tidak mengetahui adanya larangan melintas di liar jam operasional, sebab dirinya hanya ikut konvoi semata. "Saya sudah menghubungi atasa untuk dipanggil Dishub terkait mobil distop karena melanggar," tandas dia.