PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelaku Adi Cahyono (38) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Kapling, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, merupakan residivis kasus yang sama sebanyak empat kali, yakni masuk penjara pertama gembos ban di daerah Jawa gembos ban di daerah lamongan 1 tahun di tahun 2015, gembos ban di pemalang 5 bulan kurungan di tahun 2017.
Lalu, gembos ban di ngawi kurungan 10 bulan di tahun 2018, dan di Pangkalan Balai dijatuhi 3 tahun di tahun 2019. Pelaku baru keluar penjara baru 1 bulan dengan pembebasan bersyarat.
Pelaku kembali beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melarikan uang korban Nurseri (45) sebesar Rp 20 juta yang baru diambil korban dari Bank BNI di daerah KM 5, Kota Palembang. Dengan modus menggemboskan ban mobil korban yang baru keluar bank, dimana sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Jalan M Isa korban turun untuk melihat ban mobil sebelah kiri belakang yang kempes.
Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku, mengambil tas berisi uang yang diletakkan korban di bangku depan sebelah kiri sopir. Setelah dilakukan penyelidikan, Opsnal Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Pusri Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan modus gembos ban.
"Korban mengendarai mobil dari salah satu bank di Palembang kemudian diikuti dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Tiba di TKP mobil korban ban nya kempes, saat korban mengecek ban itulah salah satu pelaku yang dibonceng turun motor lalu mengambil tas korban di kursi depan samping sopir," kata Tri diruang kerjanya, Jumat (20/8/2021).
Lanjut Kompol Tri, atas laporan korban. Unit Opsnal Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku dikawasan Pusri. "Pelaku berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas terukur," tegas Tri.
Masih katanya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 -e KUHP. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. "Anggota juga berhasil menyita barang bukti (BB) Tas korban yang diambil pelaku, baju pelaku yg digunakan saat beraksi, celana pelaku yg digunakan saat beraksi, topi yg di gunakan pelaku, helm warna merah yg di gunakan pelaku, dan uang sebesar Rp 5,5 juta yg di sita dari pelaku," jelasnya.
Sementara, pelaku Adi ditemui mengatakan benar dirinya sudah melakukan aksi pencurian. "Saya sudah empat kali sebelumnya mencuri dengan modus gembos ban, di Jawa dan di Palembang," katanya.
Lanjutnya, setiap hasil curian uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja. "Saya menyesal pak, saya tidak akan mengulangi lagi," katanya sambil meringis menahan sakit di kaki.