loader

Orang yang Akan Diverfak Tak Ditemukan Jadi Kendala PKD di Lapangan

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Demikian diungkapkan Pimpinan Bawaslu Sumsel Kordiv SDM dan Organisasi,  Yenli Elmanoferi, SE, M. Si, didampingi Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gupron, SE, dan seluruh unsur pimpinan, Koordinator Sekretariat Karlisun, SP, MM pada Jumat (03/07/2020).

Keluhan yang dirasakan baik oleh PPS KPU maupun PKD Bawaslu sama  tidak bertemu dengan orang yang akan diverfak sehingga harus ditemui lagi. "Untuk itu PPS harus koordinasi dengan PKD. Sehingga jika ada masalah bisa dengan cepat diselesaikan," katanya.

Dia menambahkan pihaknya melakukan monitoring untuk memastikan petugas di lapangan, selama masa verifikasi faktual. Ada beberapa yang menjadi temuan Bawaslu, ada warga yang mendukung ada yang tidak memberikan dukungan. Masyarakat juga harus memberikan pejelasan yang jujur.

Jika masyarakat yang di-verfak menyatakan tidak mendukung dibuatkan Berita Acara (BA) dan harus ditandatangani oleh yang bersangkutan. "Bawaslu siap menerima laporan jika memang harus ditindaklanjuti. Tidak ada yang mengarahkan untuk mendukung maupun tidak mendukung," katanya.

Dalam melakukan pengawasan harus tetap mematuhi peraturan Covid-19 dan PKD sudah diansuransikan. Di Sumsel tiga kabupaten yang ada Balon independen, yakni OKU Timur, Mura dan Murata. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda dan Kejati Sumsel.

"Jika ada fasilitas negara yang dipergunakan baik oleh Balon maupun Timses pasti ada tindakan dari kita, ada upaya pencegahan, sosialisasi dan penindakan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, S.SosI, pada Rabu (01/07/2020) mengatakan, saat ini Petugas Pemungutan Suara (PPS) tengah melakukan Verpak untuk calon perseorangan selama 14 hari dari 29 Juni hingga 12 Juli 2020.

"Dalam melaksanakan verifikasi faktual PPS datang ke pendukung membawa data yang sudah diserahkan oleh Balon perorangan atau independen untuk mengecek keabsahan pendukung calon perorangan dan menanyakan kesesuaian KTP dan alamat serta NIk," katanya.

KTP dan NIK harus sesuai dengan data  yang diserahkan Balon perorangan ke KPU. Untuk sebaran di 20 kecamatan dan 310 desa hanya dua desa yang tidak ada dukungan. Kerja PPS sama dengan sensus penduduk. "PPS langsung menemui warga untuk mengecek kebenaran data yang ada," katanya.

Dia menambahkan mininal dukungan 41 ribu lebih yang diverifikasi faktual 45 ribu lebih. Jika hasil verifikasi tidak sesuai dengan data dan orang dituju tidak ditemukan, langsung koordinasi dengan LO Balon. Setelah tiga hari PPS tidak menemukan PPS dan LO akan lakukan pertemuan 

Jika tiga hari belum juga ditemukan masih ada waktu hingga masa akhir verifikasi faktual. "Sedangkan hasil akhir tetap pleno KPU dengan memperhatikan hasil verifikasi faktual di lapangan. Penetapan calon indenpendent tetap sama dengan calon yang diusung partai," terangnya.

 

Share

Ads