PALI, GLOBALPLANET. - Menurut Mairil Aprianto, Wakil Tim Kemenangan DHDS, pihaknya menduga didalam kantor tersebut menyimpan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon nomor urut 2, Heri Amalindo-Soemarjono (HERO).
"Kami terima laporan adanya alat peraga kampanye yang keluar dari kantor Bappeda, dan setelah kami datangi kantor Bappeda serta menemukan beberapa spanduk dan kalender bergambar Heri Amalindo," katanya saat di kantor Bappeda.
Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI untuk menindaknya sebagai pelanggaran Pilkada.
Sementara itu, Ketua Panwascam Talang Ubi Hairil mengatakan bahwa seharusnya pihak DHDS membawa alat bukti yang ditemukan dan dibawa ke Panwascam atau Bawaslu sebagai bahan laporan.
"Tidak bisa serta merta temuan itu langsung putuskan pelanggaran. Kita harus proses terlebih dahulu kalau ada laporan," kata Hairil, sesaat setelah mendatangi lokasi.
Menyikapi kantor Bappeda yang didatangi tim DHDS, Sekda PALI Syahron Nazil langsung meninjau kantor Bappeda.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran Pilkada atau ketidak netralan ASN, kita serahkan ke Bawaslu dan ada aturan serta prosedur pemerintahan untuk memproses keberpihakan ASN. Tetapi disisi lain, ada tindakan intimidasi terhadap penyelenggara pemerintahan dan ini tentu ada pelanggaran hukum. Untuk itu kami persilahkan kepala Bappeda mengambil tindakan sesuai prosedur hukum," tandas Sekda.
Menjawab tuduhan dugaan pihaknya menyimpan dan mengeluarkan APK untuk salahsatu Paslon, Ahmad Jhoni SP MM, menyangkal bahwa memang saat kedatangan tim DHDS ditemukan beberapa spanduk. Namun, hanya ada spanduk lama yang tersimpan dikantornya
"Spanduk itu adalah spanduk HKTI dan FPTI bukan alat peraga kampanye dan dicetaknya juga sudah lama, jauh sebelum pak Heri Amalindo menjadi Paslon Pilkada, dan menjabat sebagai Bupati PALI," jelas Ahmad Jhoni.