OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron, melalui Koordinator Divisi (Koordiv) Pelanggaran, Apriyandi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak yang terkait dalam 11 laporan dugaan pelanggaran Pilkada.
Baik itu pelapor maupun terlapor, untuk diminta konfirmasi terkait kasus masing-masing,katanya. "Sebanyak 11 laporan dugaan pelanggaran Pilkada telah kami proses, dan telah kami (Gakumdu) plenokan kasus tidak dapat dilanjutkan," ujar dia, Senin (28/12/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, Seluruh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah menetapkan seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan dalam perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan untuk dapat dilanjutkan.
Hingga diputuskan perkara dugaan pelanggaran tersebut dalam rapat pleno di sentra Gakumdu. "Laporan dugaan pelanggaran telah kami plenokan semua dan kasus terakhir telah selesai pleno pada 18 Desember 2020,"imbuhnya.
Pihaknya telah mengirimkan bukti fisik penyelesaian laporan dugaan pelanggaran kepada masing-masing pihak, baik itu pihak pelapor ataupun pihak terlapor. Sehingga, tidak ada pihak yang akan diuntung rugikan dalam selesainya seluruh kasus dugaan pelanggaran Pilkada OKU Timur 2020.
"Sampai dengan saat ini, tidak ada yang merasa keberatan dengan tidak dapat dilanjutkan nya dugaan pelanggaran pilkada,"terangnya.
"Adapun laporan dugaan pelanggaran pilkada meliputi, dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) 1 laporan, dugaan money politic 7 laporan, dan laporan mengenai C Salinan Hasil KWK 3 laporan," tandas dia.