loader

Politik Uang Menjelang Pemilihan Umum 2024

Foto

LAGI DAN LAGI - politik uang selalu menjadi topik bahasan yang hangat bagi berbagai kalangan dalam setiap momen diskusi oleh tokoh pengamat politik, akademisi, aktifis pegiat pemilu, aktifis pegiat anti korupsi. Di berbagai acara yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pemilu, di berbagai kegiatan yang dilakukan oleh organisasi baik itu organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat, bahkan sampai dengan obrolan masyarakat di warung kopi atau angkringan.

Namun demikian pada sebagian besar masyarakat umum masih belum banyak difahami secara lengkap apa sesungguhnya politik uang (money politics). Istilah politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme hingga pembelian suara.

Menurut Ismawan (1999), politik uang adalah upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan politik uang sebagai tindakan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan. Tindakan ini bisa terjadi dalam jangkauan (range) yang lebar, dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan umum suatu negara. 

Menurut Juliansyah (2007), politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).

Menurut Aspinall & Sukmajati (2015), politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap.

Politik Uang dalam undang-undang pemilu maupun undang-undang pilkada tidak dijelaskan secara khusus tentang apa pengertian politik uang, namun diatur dalam pasal yang memuat norma ketentuan larangan dan sanksi yang berkaitan dengan peristiwa politik uang tersebut, yang mana politik uang merupakan suatu tindak pidana. 

Undang-undang No. 8 Tahun 2021 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD RI dan DPRD Kabupaten/Kota & Provinsi, di mana Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 beserta perubahannya. 

Secara singkat, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih wakil rakyat yang menduduki suatu jabatan di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan NKRI. Akan tetapi, Pemilu ini yang akan diadakan secara serentak, tentunya terdapat berbagai macam tantangan dalam mewujudkan demokrasi. 

Menurut Aspinal (2019), patronase adalah sebuah pembagian keuntungan di antara politisi dan mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih, para pekerja atau pegiat kampanye. Tujuannya ialah mendapatkan dukungan politik dari mereka.

Share

Ads