JAKARTA, GLOBALPLANET. - “Kemenag yang memiliki peran pembina bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengajak secara sinergis dan kolaboratif untuk terjun langsung dalam membantu sesama,” kata Tarmizi.
Dalam UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 3, disebutkan bahwa manfaat zakat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. “Orang yang terkena bencana tidak bisa disebut sejahtera. Oleh karena itu penyintas bencana wajib menerima manfaat zakat,” jelasnya.
Ia berharap zakat, infaq, dan sedekah dapat menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat yang terdampak, dan menambahkan bahwa pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya. Sejak awal 2021, beberapa wilayah di Indonesia mengalami musibah banjir yang disebabkan tingginya curah hujan. Ratusan rumah warga di beberapa daerah tergenang air, sehingga penghuninya harus dievakuasi ke pengungsian.
Di Jakarta sendiri, beberapa titik mengalami banjir yang cukup parah. Menurut data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), seluruh wilayah DKI Jakarta masih berpotensi hujan dengan intensitas lebat hingga 25 Februari 2021. Warga diimbau tetap waspada terhadap potensi banjir yang dapat terjadi.