PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seorang ibu bernama Hartini (52) warga Dusun Tanah Lengket, Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel, meminta keadilan terkait penembakan terhadap anaknya Herman (22) yang diduga tidak sesuai SOP atau prosedur oleh oknum anggota Polri.
Hartini didampingi Kuasa hukumnya dari Kantor Advocat ISP Law Office & Partners yakni Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH pada Senin (9/3/2026) mendatangi Polda Sumsel untuk menyampaikan surat permohonan atensi dan pengawasan perkara penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda Sumsel yang berdinas di Mapolsek Cengal, Kabupaten OKI, yang saat ini sedang ditangani oleh Sie Propam Polres OKI.
"Benar, kami ke Polda Sumsel untuk menyampaikan surat permohonan atensi dan pengawasan perkara terkait adanya penembakan terhadap anak klien kami yang memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang diduga dilakukan oknum anggota Polda Sumsel yang berdinas di Polsek Cengal," ujar Ivan Saputra kepada wartawan saat rilis di Mapolda Sumsel, Senin (9/3/2026) siang.
Lanjut Ivan mengatakan bahwa, surat tersebut kami memohon kepada Bapak Kapolda Sumsel, Kabid Propam Polda Sumsel, Kapolres OKI, Kasi Propam Polres OKI untuk mengawal kasus ini. "Karena ini menyangkut nama baik Kepolisian, jangan sampai adanya kejadian ini tercemar," ungkap dia.
Ivan menceritakan kejadian awalnya, pada tanggal 27 Oktober 2025 anak klien kami Herman memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Pada saat itu ada mobil yang terparkir didepan rumahnya dalam keadaan mesin hidup dan pintu terbuka.
"Karena ada gangguan kejiwaan anak klien ini kemudian masuk kedalam mobil dan membawa lari mobil tersebut. Sehingga pemilik mobil atau pelapor tadi langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Cengal untuk melakukan penangkapan terhadap anak klien kami tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, tepatnya di SP I Sungai Menang anak klien kami dihentikan dan dihakimi massa dipukuli. Namun, yang menjadi pokok laporan kami ini. Pada saat di massa tersebut berdasarkan video - video yang viral dan keterangan saksi - saksi, tidak ada satupun luka tembak saat itu.
"Ketika diamankan Polisi dan anak klien kami dibawa ke kantor Polsek Cengal, setelah 5 hari setelah itu kami datang ternyata ada dua luka tembak di paha kaki sebelah kanan, bahkan saat kami datang itu peluru masih nyangkut. Dari sinilah kami melakukan berbagai upaya hukum dan Alhamdulillah anak klien kami sudah bebas," katanya.
"Demi hukum karena memang ada hasil observasi dari RS Ernaldi Bahar kasusnya dihentikan atau SP3," tambah Ivan Saputra.
Masih kata Ivan mengatakan bahwa, pada Bulan Januari 2026 pihaknya membuat pengaduan ke Propam terkait dugaan penembakan tersebut yang dilakukan oknum anggota inisial Aiptu J.
"Hari ini kami meminta keadilan agar prosesnya lebih diawasi, di atensi, karena info terakhir bahwa pada bulan April akan dilakukan sidang disiplin, karena dari hasil Paminal dan dilimpahkan ke Kanit Propam bahwa memang ada dugaan pelanggaran disana," tandasnya.
Ditempat sama Hartini mengaku saat ini anaknya mengalami cacat dikakinya dan sedang berada di rumah sakit di rehab. "Harapan saya meminta hukum yang seadil adilnya, kalau bisa pelaku yang menembak anak saya di pecat," ujarnya.
Terpisah Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Azis Safiri saat dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dulu. "Baik nanti saya cek dulu," katanya singkat.
Ahmad Teddy Kusuma Negara











