PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seniman yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Kota Palembang mendatangi Polrestabes Palembang terkait perusakan dua cagar budaya. Sebelumnya, para seniman juga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Jumat (17/2/2023).
Para seniman berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang terkait kasus perusakan dua cagar budaya yaitu Makam Krama Jaya di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I dan Balai Pertemuan di Jalan Sekanak, Palembang.
"Kita melaporkan perusakan cagar budaya, ada dua objek diduga cagar budaya dirusak. Pertama makam dan kedua balai pertemuan," ujar Penanggung Jawab AMPCB Kota Palembang, Vebri Al Lintani, Jumat (17/2/2023).
Vebri menuturkan, berdasarkan Undang - Undang Cagar Budaya, bahwa perusakan cagar budaya dapat dikenakan pidana. Maka dari itu, pihaknya membuat pengaduan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku perusakan.
"Kita belum tau siapa yang merusaknya, namun saat di lokasi ditemukan sudah rusak. Tentunya, rusak ini karena ada pelakunya," tukasnya.
Seperti pada Makam Krama Jaya, banyak batu nisan yang hilang. "Balai pertemuan, jendela lama, kusen listrik sudah habis dirusak dan dicuri. Kusen itu kayu lama, pasti harganya mahal," pungkasnya.
Usai melakukan kordinasi dengan penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang, para seniman diminta melengkapi berkas pengaduan untuk diserahkan kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.