loader

Parfum Beralkohol Boleh untuk Shalat? Berikut Jawabannya

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET - Salah satu pilar utama dalam agama Islam dan memiliki peran sentral dalam kehidupan seorang Muslim adalah shalat. Ibadah ini mencerminkan hubungan langsung antara seorang hamba dengan Allah. 

Untuk itu, tata cara dan kondisi pelaksanaan shalat sangat penting. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sah shalat memakai parfum beralkohol?

Parfum beralkohol adalah parfum yang mengandung zat alkohol sebagai salah satu komponen utamanya. Alkohol dalam parfum dikenal sebagai etanol, yang digunakan dalam banyak produk perawatan pribadi, termasuk parfum, dan juga memiliki efek bau yang khas.

Menurut ulama dari kalangan Syafi’iyah bahwa penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan shalat secara sah. Mereka berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat. Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan.

Simak penjelasan Imam As-Syaukani, bahwa alkohol itu suci. Ada pun makna “rijsun” pada Q.S al Maidah [5] ayat 90, artinya adalah haram bukan najis. Penjelasan ini ada dalam kitab As-Sailul Jarar;

“Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat “Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(Al-Maidah : 90). Kata "rijsun" di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram.”

Syekh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyebutkan alkohol itu benda suci, baik itu alkohol murni ataupun alkohol yang sudah ada campuran.

"Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaedah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol itu murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."

Wallahu a’lam.

 

 

Sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam pada laman Kemenag

 

Share

Ads