loader

Uang Memang Bukan Segalanya, Tapi Ekonomi Pemicu Tertinggi Perceraian di OKU Timur

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET - Kepala Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.Hi, menyatakan faktor ekonomi masih mendominasi pemicu perceraian di kabupaten berjuluk "Bumi Sebiduk Sehaluan."

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama kelas II Martapura, jumlah kasus perceraian tahun 2023 mencapai 830 perkara. Meskipun jumlah ini turun dari 2022 sebanyak  952 perkara, kasus perceraian dì OKU Timur masih tertinggi dìbandingkan OKU dan OKU Selatan.

"Pemicu perceraian ini banyak faktor. Tapi yang banyak karena faktor ekonomi," katanya, Selasa (16/1/2024).

Dari 830 perkara perceraian selama 2023, cerai talak sebanyak 205 perkara dan cerai gugat sebanyak 625 perkara. Kemudian, kasus cerai talak pada 2022 berjumlah 231 perkara dan cerai gugat sebanyak 721 perkara.

"Rqta-rata kasus cerai bermula karena ekonomi, berujung kekerasan dalam rumah tangga hingga akhirnya bercerai," katanya.

Selain faktor ekonomi, kasus perceraian juga dìsebabkan pengaruh media sosial (medsos). Medsos menjadi pemicu retaknya rumah tangga hingga menyebabkan cek-cok dan berujung dengan perceraian.

Kasus perceraian dì OKU Timur ini terbilang cukup unik. Jika musim tanam berlangsung, kasusnya justru meningkat.

Namun, jika musim panen hasil pertanian, justru kasusnya lebih sedikit. Selain itu, rata-rata istri menggugat cerai suaminya.

Dia menjelaskan, yang usia pasangan yang bercerai berkisar usia 30 sampai 40 tahun. Karena ekonomi kurang untuk menunjang kehidupan keluarga, istri lalu meninggalkan suaminya.

"Ada yang tanpa sebab lalu kabur meninggalkan pasangan. Ada juga karena KDRT dìpicu pertengkaran terus menerus," katanya.

Sebenarnya Pengadilan Agama lebih menekankan untuk melakukan mediasi dalam menangani kasus percerain. Karena perceraian merupakan penyelesaian terakhir.

"Untuk menekan angka perceraian harus ada peran banyak pihak, dari pihak desa, kecamatan hingga Pemkab OKU Timur," ujarnya.

Pihaknya berharap, Pemkab OKU Timur turut mensosialisasikan pernikahan secara dini, sebagai upaya menurunkan angka perceraian.

Dia juga meminta agar perangkat desa dapat melakukan pencegahan sedini mungkin dengan cara menjadi mediator saat ada pasangan yang hendak bercerai.

"Kami meminta agar pihak RT dan RW dapat menggalakkan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai. Ini merupakan bentuk pencegahan secara dìni," katanya.

Secara keseluruhan perkara yang dìterima Pengadilan Agama kelas II Martapura selama 2023 sebanyak 1.297. "Jumlah ini tetap mengalami penurunan dari  2022, yang mencapai 1.451 perkara," katanya.

Share

Ads