LUBUKLINGGAU, GLOBALPLANET - Rena Kartika (27) yang merupakan peserta Calon Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Lubuklinggau Selatan I didampingi Penasihat Hukumnya dari Law Firm BBK & Partners yakni Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., Ardi Muthahir, S.H., M.H., Fachri Yuda Husaini, S.H., Selviana, S.H., Friska Cindi Fauziah, S.H., Yudiansyah, S.H dan Wisnu Salistiyo, S.H. mendesak dan meminta kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L mengatakan adapun kronologis mengapa pihaknya mendesak dan meminta untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau yakni dimulai dengan meninggalnya Sdr. Taslim Sahril yang pada saat itu menjabat sebagai pegawai TKSK Kec. Lubuklinggau Selatan I, terdapat kekosongan pegawai TKSK Kec. Lubuklinggau Selatan I.
Lanjut Badai mengatakan, oleh karena itu tugas Alm. Sdr. Taslim Sahril digantikan dengan Plt yang dimandatkan kepada Ramadhon Sugiarto Sejak Maret 2023 (hal ini dilakukan karena Sdr. Ramadhon Sugiarto adalah Ketua PSM Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Oleh karena itu Ramadhon Sugiarto diberikan mandat dan surat tugas untuk untuk menghandel kegiatan dari Dinas Sosial menggantikan Alm. Taslim Sahril).
Kemudian munculah nama Sdri Yupita Sari dalam surat tugas yang diberikan oleh Kementrian Sosial RI pada tanggal 26 Juni 2023 dan dalam hal ini menggantikan Alm Sdr. Taslim Sahril tanpa ada dasar-dasar pengangkatan serta terbit NIT pegawai TKSK atas nama Sdri. Yupita Sari dalam surat tugas tersebut.
“Jadi kami selaku Penasehat Hukum dari klien kami merasa adanya kejanggalan dalam proses ini, karena dalam hal ini sebelumnya tidak pernah ada nama Sdri. Yupita Sari dalam daftar anggota PSM, anggota Karang Taruna, bahkan pegawai Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, yang pada hakikatnya seharusnya digantikan oleh anggota / Ketua PSM atau anggota / Ketua Karang Taruna sebelum adanya seleksi penerimaan pegawai TKSK dan dilantiknya pegawai TKSK yang baru),” ungkapnya.
Badai menjelaskan, bahwa dalam hal ini pihaknya berpendapat adanya penetapan pegawai TKSK di luar prosedur yang dilakukan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau tanpa adanya proses seleksi yang dianjurkan sesuai Permensos Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 dan Perdirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 yang dalam hal ini sebagai pedoman perekrutan pegawai TKSK Kecamatan. Dengan terbitnya surat tugas tersebut ketua PSM Kecamatan Lubuklinggau Selatan I beserta anggota mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Dinas Sosial Kota Lubuklinggau. “Namun sampai saat ini belum ada solusi atau tanggapan terkait dengan mosi tidak percaya tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Badai menjelaskan, untuk seleksi penerimaan Pegawai TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I pada tanggal 15 Agustus 2023 s/d tanggal 30 Agustus 2023. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 peserta seleksi pegawai TKSK Kecamatan Lubuklinggau Selatan I mengikuti tes tertulis yang dilakukan di ruang pelayanan Dinas Sosial Kota Lubuklinggau. “Adapun peserta seleksi yang kami ketahui di Kec. Lubuklinggau Selatan I yakni Yupita Sari, Rena Kartika dan Jasmadi,” ucapnya.
Kemudian, tanpa melalui tahapan-tahapan selanjutnya Sekretaris Dinas Sosial Kota Lubuklinggau bersama dengan panitia langsung memutuskan dan menetapkan bahwa yang mendapatkan nilai tertinggi langsung menjadi pegawai TKSK Kec. Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau. Seharusnya dalam hal ini masih terdapat beberapa tahapan lagi untuk penentuan kelulusan dari seleksi pegawai TKSK tersebut, bukan langsung memutuskan seperti itu. Sehingga pihaknya menduga ada banyak kenjanggalan-kejanggalan pada saat seleksi tes penerimaan Pegawai TKSK tersebut.
“Karena dalam hal ini, Sdri. Yupita Sari adalah bukan anggota karang taruna Kec. Lubuklinggau Selatan I selama 2 tahun terakhir dan Sdri. Yupita Sari tidak mendapatkan rekomendasi dari Karang Taruna dan IPSM Kec. Lubuklinggau Selatan I dan aparatur pemerintahan setempat yaitu Kelurahan atau Desa setempat yang seyogyanya dalam hal ini adalah syarat mutlak pada tahapan seleksi pemberkasan Pegawai TKSK pada point Nomor 11 dalam syarat administrasi penerimaan Pegawai TKSK Kecamatan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Lanjut Badai mengatakan, sedangkan kliennya sudah mendapatkan rekomendasi dari IPSM dan Karang Taruna Kec. Lubuklinggau Selatan I, karena dalam hal ini memang benar Sdri. Rena Kartika adalah anggota aktif dua tahun terakhir di kedua organisasi tersebut dan seharusnya dalam hal ini lulus secara administrasi dan lulus dalam uji kompetensi pegawai TKSK Kec. Lubuklinggau selatan I, Sesuai dengan syarat administrasi penerimaan pegawai TKSK Kecamatan.
Badai menambahkan adapun langkah-langkah yang sudah pihaknya lakukan yakni sudah mengirimkan Surat Somasi kepada Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau pada Tanggal 21 November 2023, kemudian mengirimkan Pemberitahuan atas Surat Somasi kepada OMBUDSMAN RI perwakilan Sumsel pada tanggal 8 Desember 2023 atas somasi yang sudah dikirimkan pihaknya ke Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan pengiriman Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Kemensos RI pada tanggal 17 Januari 2024. Kemudian pihaknya mendapatkan balasan dari OMBUDSMAN di tanggal 27 November 2023 tentang Pemberitahuan Surat tembusan terkait Somasi yang dikirimkan pihaknya ke Dinas Sosial Kota Lubuklinggau.
“Akan tetapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan solusi sama sekali. Kemudian kami juga mendapatkan jawaban somasi dari Dinsos Kota Lubuklinggau pada tanggal 22 Januari 2024 tentang alasan Sdri. Yupita Sari ini sudah lulus administrasi, dan menyampaikan bahwa Dinsos Kota Lubuklinggau belum mendapatkan verifikasi dan validasi berkas calon TKSK dan belum ada surat keputusan dari kementerian sosial RI,” ucapnya.
Badai menegaskan, pada faktanya setelah pihaknya mempelajari bukti-bukti yang ada bahwasanya Kementrian Sosial RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 6/5/SK/HK.01/01/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang pada isi keputusannya sudah menerbitkan SK Saudari Yupita Sari dengan Nomor Induk Anggota TKSK 1673030217 Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.
“Yang seyogyanya bearti bahwa Dinsos Kota Lubuklinggau telah melakukan kebohongan terhadap informasi kepada kami. Oleh karena itu kami meminta Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan Kemeterian Sosial Republik Indonesia untuk membatalkan perekrutan anggota TKSK kecamatan Lubuklinggau Selatan I karena dalam hal ini terdapat banyak kecurangan-kecurangan dan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proses perekrutan pegawai TKSK tersebut. Dan perlu diketahui bahwa Saudari Yupita Sari merupakan anak atau kerabat dari eks. Penjabat Sekertaris Dinas Sosial Kota Lubuklinggau,” tutupnya.