FENOMENA - Ini hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Maraknya parkir liar di beberapa titik di penjuru kota menimbulkan keresahan dan menganggu mobilitas masyarakat kota.
Dikatakan demikian karena pada praktiknya di lapangan, parkir yang tidak terafiliasi atau tidak resmi telah memasang tarif dan seringkali memaksakan kepada pengendara untuk membayar sesuai nominal yang ditetapkan. Perlu digaris bawahi, tindakan tersebut merupakan perbuatan pungli yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Banyak masyarakat yang muak dengan pungutan liar tersebut memilih untuk tidak memberikan uang kepada juru parkir. Karena nyatanya pungutan yang dilakukan oknum-oknum nakal di beberapa tempat seperti ATM center, minimarket, ataupun toko toko lain telah membayar uang retribusi parkir kepada pemerintah daerah setempat. Fungsi retribusi parkir sama halnya dengan pajak sebagai sumber tambahan pendapatan daerah. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah daerah menegaskan peraturan dan menertibkan juru parkir liar demi kenyamanan masyarakat.
Sebenarnya penertibkan juru parkir sudah sering dilakukan, dari Dinas Perhubungan hingga petugas gabungan tak jarang menindak tegas juru parkir liar. Akan tetapi, mereka yang pada dasarnya adalah warga sekitar itu sendiri akan kembali setelah sekiranya keadaan aman dari penertibkan petugas. Dari beberapa pengakuan jukir bingung ketika ditertibkan karena tidak memiliki pekerjaan lain. "Kalau ada pekerjaan lain, mending yang lainnya. Dan kalaupun mau dibina agar tidak liar, kami juga siap," ucap Matsuri salah satu jukir di minimarket.
Melihat anomali ini, pemerintah jangan hanya menindak para jukir, tapi melakukan upaya untuk memberantas praktik ini sampai akar. Juru parkir liar yang ditertibkan ada baiknya diberi keterampilan kerja sesuai minat mereka, seperti kerajinan tangan, kuliner, hingga pelatihan mengemudi. Dengan tindakan dan solusi yang diberikan, kenyamanan masyarakat akan terjamin dengan sterilnya toko dari para juru parkir liar.
Penulis : Raja Givbran Afrilia
Mahasiswa FISIP UIN Raden Fatah Palembang