loader

Banyak Pekerja Konstruksi di Sumsel Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pekerja konstruksi yang berkaitan dengan sektor pembangunan ternyata masih perlu perhatian serius terkait perlindungan pekerjanya. Disebutkan, dari sekitar 270 ribuan pekerja konstruksi di Sumsel, tidak sampai setengahnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi dalam rangka Implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi di Provinsi Sumsel di Ruang Meeting BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Selasa (9/7/2024). Diskusi tersebut dihadiri Plh Sekda Sumsel Drs H Edward Candra.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin mengucapkan terima kasih kepada Plh Sekda Sumsel Edward Candra karena sudah hadir untuk memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi.

"Kalau kita melihat jumlah pekerja di Sumsel kurang lebih 3 jutaan. Untuk jasa konstruksi sekitaran 270 ribuan, namun pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di kisaran 123 ribuan ini tantangan kita semua. Kita harapkan seluruh pekerja jasa konstruksi ini terlindungi dari BPJS ketenagakerjaan," katanya dikutip dari siaran pers Pemprov Sumsel, Rabu (10/7/2024).

Plh Sekda Drs H Edward Candra menegaskan Pemprov Sumsel memberikan apresiasi dan menyambut baik diselenggarakan FGD oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat jasa konstruksi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari setiap proyek dalam pembangunan baik di tingkat pusat maupun daerah. 

"Jasa Konstruksi merupakan salah satu sektor strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan nasional dan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkualitas," ujarnya.

Dia menilai Jasa Konstruksi juga memiliki kemampuan dalam mengelola konstruksi mulai dari perencanaan hingga penyelesaian. Dengan demikian, dalam melaksanakan pekerjaannya, pekerja jasa konstruksi harus mendapatkan perlindungan kerja sehingga memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja, salah satunya yaitu melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap resiko kecelakaan kerja dan kematian.

"Melalui FGD ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara optimal pada sektor Jasa Konstruksi ini," tutupnya.

 

Share

Ads