PALI, GLOBALPLANET - "Sebenarnya dua dokter ini menggantikan dokter yang lama, karena memang kebutuhan dari pasien yang ada di Kabupaten PALI. Kalau dari Undang-undang Rumah sakit tahun 2009 untuk kebutuhan spesialis untuk rumah sakit tipe D hanya 2 dasar yakni dokter apesialis PDL dan spesialis anak," ujar Direktur RSUD Kabupaten PALI, dr H Tri Fitrianti, Rabu (8/1/2020).
Selain itu, wanita yang akrab disapa dokter Fitri ini menjelaskan, sejak di era BPJS hal itu tidak bisa menjadi dasar, dikarenakn untuk rumah sakit setiap pasien yg masuk wajib di pegang spesialistik.
"Kalau hanya mengandalkan dua dokter spesialis tersebut (spesialis PDL dan anak, red) kita tidak dapat melayani pasien yang ada. Jadi kami hadirkan dokter spesialis tersebut untuk memenuhi kewajiban sebagai pelayan masyarakat, dan agar pasien tidak selalu dirujuk," jelasnya
Untuk dokter yang tersedia saat ini, lanjut Fitri, ada tujuh orang dokter spesialis, yakni Dokter SPOG (kandungan), dokter PDL, dokter anastesi, dokter radiologi, dokter Patalogi klinik, dokter bedah, dan dokter anak.
"Kalau ditanya soal kebutuhan masih banyak, diantaranya dokter saraf, dokter THT (Telinga Hidung dan Tenggorokan, red), dan dokter mata. Jadi, untuk pasien seperti itu maka harus kita rujuk karena keterbatasan medisnya. Ini juga berkat dukungan pemerintah dalam hal ini Bupati PALI yang mendukung terua untuk kesehatan masyarakatnya," pungkasnya