loader

Polda Jambi Tangkap Sejumlah Warga Sumsel terkait Kasus Minyak Ilegal

Foto

JAMBI, GLOBALPLANET - Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (Migas) yaitu pengangkutan BBM secara ilegal. Enam tersangka ditangkap, sebagian besar warga Sumatera Selatan.

"Pertama kita mengamankan dua orang tersangka yaitu sopir inisial DE (31) dan kernet inisial S (46), mereka mengaku mengangkut bensin olahan dengan tujuan gudang minyak yang berada di Kota Dumai, milik pria berinisial M," ujar Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (22/10/2024).

Mobil pengangkut BBM olahan yang telah dimodifikasi sedemikian rupa tersebut pun menjadi barang bukti lengkap beserta BBM bensin olahan sebanyak 13 ribu liter.

Kedua pria tersebut beserta barang bukti berupa mobil truk pengangkut BBM olahan sebanyak 13 liter langsung diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

"Hasil lab, bahwa ini adalah bensin olahan. Jadi asal kendaraan ini minyaknya itu dari tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Suka Jaya, Simpang Patin Kecamatan Bayung Lencir, Sumatera Selayan," ujarnya.

Kasus yang kedua telah diamankan juga 4 orang tersangka asal Sumatera Selatan yakni H (30) warga Karang Dapo, Muratara, msel, H (27) warga Lubuk Linggau, BR (20) warga Muratara dan FM (39) juga warga Murata. Masing-masing berperan sebagai sopir dan sopir pengganti dari ke-2 mobil pengangkut BBM olahan. 

Para pelaku didapatkan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang terkadang melihat operasional kendaraan pengangkut BBM ilegal. 

"Menindaklanjuti hal tersebut, Sub Dit 4 Krimsus Polda Jambi melaksanakan patroli. Kemudian sekira tanggal 10 Oktober di Jl Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru, Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada 10 Oktober 2024 di dapatkan para pelaku," jelas Wadir Reskrimsus.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku membawa BBM olahan jenis solar, bensin dan juga minyak tanah. BBM olahan tersebut berasal dari Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Para pelaku diperiksa lebih lanjut dan jika terbukti akan terancam pidana yakni setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU No 22 tahun 2001 junto pasal 55 aya1 ke-1 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan paling tinggi denda sebanyak Rp6 miliar.

 

Share

Ads