loader

DLH Beri Sanksi Paksaan Pada PT Bintang Agung Persada

Foto

BANYUASIN, GLOBALPLANET - Ketua Komisi III DPRD Banyuasin H Nurwahid yang memimpin sidak bersama anggota dewan lainnya datang ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dikomandoi Kadis Lingkungan Hidup Ir H Izromaita MSi.

Sidak itu dilakukan terkait keluhan limbah mencemari sungai yang diduga kuat milik perusahaan pengelola getah karet tersebut. "Kita tindak lanjuti laporan masyarakat terkait keluhan limbah yang mencemari sungai, " kata dia.

Kata Izro, Tim langsung menuju lokasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berada di bagian belakang pabrik cruma rubber 100 m dari sungai Telang.

"Sampai di IPAL, tim laboratorium DLH Kabupaten Banyuasin langsung diambil sampel air dan diuji menggunakan alat, didapati pH 7 (bagus, sesuai standar). Sementara parameter lainnya seperti BOD dan COD diketahui setelah dilakukan analisa labor 5 hari kedepan," kata Izromaita.

Setelah mengecek IPAL, sambung Izro, tim melihat saluran air limbah dan ditemui pelanggaran berupa pencampuran air hujan dan air dari perumahan ke air limbah pabrik, ini menyalahi dan langsung diperintahkan untuk ditutup.

Selanjutnya tim mengecek sistem drainase di bagian depan pabrik, ditemukan tumpukan karet yang cukup banyak di tempat yang tidak semestinya yaitu di jalan/tempat parkir. Dan air limbah dari karet mengalir ke saluran yang langsung dibuangnke keluar tanah pengolahan.

"Terakhir dilanjutkan closing meeting dan diperintahkan PT BAP untuk memindahkan karet yang ada di jalan atau tempat parkir ke gudang. Kemudian Limbah yang terlanjur keluar agar disedot dan dikembalikan ke IPAL. Hal ini paling lama 3 hari sudah selesai," ujarnya.

Ditegaskannya, PT BAP akan diberikan sanksi paksaan sesuai peraturan yang berlaku setelah selesai pemeriksaan limbah di laboratorium DLH Banyuasin. "PT BAP diminta untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan. Jika tidak dilaksanakan bisa meningkat ke sanksi pembekuan izin(stop operasi)," tegas dia.

Share

Ads