MUBA, GLOBALPLANET - Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Serta Surat Edaran Bupati Muba No. SE-560/188/Nakertrans/2020 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020. "Ya dalam surat edaran itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan peraturan perundang - undangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Yusuf Amilin, Senin (18/5/2020).
Dikatakan Yusuf, jika perusahaan belum atau tidak mampu membayarkan THR sesuai peraturan, perusahaam diminta untuk berdialoh dengan para pekerja dengan cara kekeluargaan dengan dilandasi laporan keuangan perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
"Jika perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Bagi perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penindaan sampai batas waktu yang disepakati," jelas dia.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Juanda, menambahkan, kesepakatan yang dibuat antara perusahaan dan pekerja, harus dilaporkan perusahaan kepada pihaknya.
Dimana kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR serta denda, tidak menghapuskan kewajiban perusahaan membayara THR keagamaan dan denda kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Agar pelaksanaan pelaksanaan ini berjalan efektif, kita mendirikan Posko THR keagamaan dengan memperhatikan prorokol kesehatan pencegahan penularan Covid -19. Jadi, apabila ada permasalahan tentang THR harap dilaporkan ke Posko pengaduan THR Disnakertrans Muba," tandas dia.