PALI, GLOBALPLANET - Bahkan, pihaknya akan mulai memberikan kelonggaran dan memperbolehkan umat untuk melakukan peribadatan di rumah ibadah masing-masing.
"Mulai pekan ini (Jumat, 5/6/2020) warga sudah bisa melaksanakan peribadatan di tempat ibadah. Baik itu melaksanakan ibadah sholat Jumat di masjid atau mushola, serta peribadatan di gereja dan tempat ibadah lainnya. Namun, yang perlu ditekankan agar tetap menjalankan protokoler kesehatan," kata Kepala Kemenag kabupaten PALI, H. Hasanudin, SAg, Senin (1/6/2020) usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Bupati PALI terkait pembahasan penerapan New Normal di Bumi Serepat Serasan.
Lebih lanjut, Hasanudin juga menerangkan kepada warga yang akan melaksanakan ibadah Sholat Jumat nanti, disarankan membawa sajadah sendiri, berwudhu dari rumah, tetap menggunakan masker, jaga jarak dan shaf minimal satu meter.
"Serta usahakan agar pengurus masjid menyediakan tempat cuci tangan atau sanitizer dan melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin serta menyediakan alat pengukur suhu. Selain itu, perpendek waktu beribadah maximal 20 menit dengan tetap mengutamakan kekhusyukan saat beribadah," tambahnya.
Namun, kesemua itu lanjut Hasanudin bisa direalisasikan, akan tetapi masih menunggu peraturan dari Bupati terkait penerapan New Normal di kabupaten PALI.
"Yang pasti, ketika peraturan dari Bupati PALI terkait New Normal sudah disahkan, maka warga bisa melakukan peribadatan di rumah ibadah. Karena, konsep dari Kemenag akan disatukan dengan konsep New Normal di Pemkab PALI, terutama di bidang keagamaan," pungkasnya.