LAHAT, GLOBALPLANET - "Ya kita dengar jika perusahaan-perusahaan tambang kembali meminta atau mengajukan izin agar diberikan toleransi mengangkut di siang hari kepada Bupati Lahat. Harapan kami Bupati Lahat menolak permintaan tersebut," ujar Ivan, warga Merapi.
Hal yang sama juga disuarakan Kades Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Satiun Solistian. Menurutnya, jika kembali diizinkan angktan batubara melintas di siang hari bisa menganggu kenyamanan warga. Apalagi, jumlah truk angkutan batubara sangat banyak dan sebelum dlarang juga kerap terjadi lakalantas.
"Kita minta perusahaan sosialisasi langsung ke warga. Terutama di jalan yang dilintasi. Jika tidak, bisa kisruh, apalagi selama ini warga keberatan dengan banyak angkutan batubara yang melintas. Perusahaam harus beritahu warga dan minta persetujuan warga, sehingga seperti Kades tidak jadi sasaran seolah olah ada apa dengan dibolehkanya kembali melintas. Saya sendiri keberatan jika harus diizinkan," ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Sebelumnya, Bupati Lahat, Cik Ujang SH membenarkan adanya permohonan dari perusahaan tambang agar diberikan toleransi angkutan batubara melintas siang hari. Dikatakan Cik Ujang, bahwa kebijakan tersebut merupakan wewenang Dinas Perhubungan Provinsi.
Ditambahkan Kadis Perhubungan Lahat, Sutoko, ada beberapa poin yang harus dilengkapi untuk mengusulkan agar jalan negara bisa dilalui angkutan batubara dari mulut tambang menuju jalan khusus batubara atau stasiun pengangkutan tambang. Yakni dengan menuangkan rute dan jarak tempuh, baik melalui jalan kabupaten, jalan provinisi maupun jalan negara yang akan dilalui. Kedua mencantumkan jumlah armada, lengkap dengan nomor polisinya. Ketiga mencantumkan volume angkutan batubara per hari, dan tidak boleh melebihi kapasitas. "Bila hal itu sudah dilengkapi selanjutnya akan dilakukan analisa dampak lalu lintasnya," ungkapnya.
Pengangkutan batubara saat ini sendiri diberi toleransi oleh Dinas Provinsi Sumsel untuk mengangkut tambang yang melalui jalan negara pada malam hari pukul 18.00 hingga 05.00 WIB.