loader

Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Warga Empat Lawang Tetap Kurang Antusias

Foto

EMPAT LAWANG, GLOBALPLANET - Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang nampaknya kurang antusias menyambut kabar baik itu, pasalnya banyak masyarakat yang beranggapan kalau pemutihan itu, masyarakat mendapat keringanan apabila kendaraannya mati pajak 5 tahun maka cukup bayar 1 tahun saja tapi kenyataannya tidak demikian.

"Iya, kami kira kalau pemutihan itu masyarakat diringankan, seperti yang sudah - sudah itu cukup bayar satu tahun saja , namun pemutihan ini kami cek di samsat tidak berlaku seperti itu yang dihilangkan itu cuma dendanya saja," kata Kayan, salah seorang masyarakat Tebing tinggi yang hendak membayar pajak, Selasa (4/8/2020)

Sementara, Kepala UPTB Samsat Empat Lawang Sukarta saat di bincangi di ruang kerjanya mengatakan , sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ia terima pemutihan hanya berlaku untuk penghilangan biaya bunga dan biaya balik nama.

"Yang dihilangkan itu hanya bunga denda pajak dan biaya balik nama, jadi kalau kendaraan masyarakat sudah mati pajak selama 5 tahun maka ia tetap harus bayar pajak selama 5 tahun,"jelas Sukarta.

Dikatakannya, untuk syarat - syarat yang harus di lengkapi oleh masyarakat itu sama seperti biasanya yaitu STNK dan KTP , kalau untuk balik nama itu ditambah BPKB asli.

"Syarat balik nama (BBN2), STNK ,BPKB, KTP asli lalu melakukan cek fisik. Dan yang harus juga di ketahui oleh masyarakat itu yang gratis hanya biaya BBN2 saja kalau biaya cetak STNK dan BPKB masih ada biayanya,"jelas Sukarta.

Diakui Sukarta, memang antusias masyarakat belum tampak meski sudah ada pemutihan, karena menurutnya masyarakat khususnya di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati mencari uang masih banyak yang susah belum lagi pendemi virus corona yang masih mewabah.

"Masyarakat kita ini nyari duit aja susah karena banyak yang berprofesi sebagai petani,kebanyakan mereka baru bertanya dahulu, tadi saja ada yang pulang karena belum ada dana," ucapnya.

Share

Ads