OKUT, GLOBALPLANET - Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD OKU Timur dengan agenda Laporan Pansus dalam rangka membahas dan meneliti Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, Rabu (05/08/2020). Paripurna dipimpin Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson.
Pelapor Pansus, Vindo Faisyal Anugrah mengatakan, anggaran daerah pada hakekatnya merupakan salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata, serta bertanggungjawab. Penyelenggaraan fungsi dari pemerintah daerah, akan terlaksana secara optimal jika dalam penyelenggaraan urusan pemerintah, diikuti dengan pemenuhan sumber-sumber keuangan daerah.
Realisasi anggaran TA 2019, pendapatan Rp 1.874.516.581.912,24, belanja Rp 1.630.478.947.366,60. Transfer Rp 346.770.439.669,00. Surplus (Defisit) Rp102.732.805.123,36. Pembiayaan, penerimaan Rp124.649.025.169,30. Pengeluaran Rp 2.544.500.000,00, pembiayaan neto Rp122.104.525.169,30,tambahnya.
Dia menambahkan setelah melalui pembahasan bersama mitra kerja, Pansus berpendapat Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2019 dapat ditetapkan menjadi Perda OKU Timur.
"Berdasarkan hasil evaluasi Pansus atas pembahasan Raperda tetang pelaksanaan APBD TA 2019, kami sampaikan beberapa saran dan usul. Pansus menyarankan kepada seluruh OPD OKU Timur, agar selalu meningkatkan kinerja supaya realisasi APBD dapat meningkat. Selain itu Pansus juga menyarankan pada eksekutif agar terus menjalin kerjasama dengan legeslatif sehingga kinerja dan WTP dapat tercapai kembali tahun depan," ungkapnya.
Selanjutnya Pemkab OKU Timur akan menyampaikan Raperda yang telah disetujui bersama kepada Gubernur Sumsel, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi dan dapat ditetapkan menjadi Perda. "Kita berharap proses evaluasi di provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu," tambahnya.