PALEMBANG, GLOBALPLANET - Keberadaan posko tersebut merupakan bentuk pengawasan oleh Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, apalagi pada masa pandemi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Sumsel M Adrian Agustiansyah melalui asisten Ombudsman Sumsel, Rahma Awaliah menerangkan laporan yang paling banyak diterima adalah aduan soal bansos.
"Dari bulan Mei hingga Juli kami menerima 49 aduan masyarakat soal bansos, sementara yang lainnya adalah aduan soal listrik, keuangan, kartu prakerja, dan kesehatan masing-masing satu aduan," terang Rahma, Kamis (6/8/2020).
Selama operasional posko, aduan paling banyak diterima pada bulan Mei dan Juni dimana Ombudsman Sumsel menerima sekitar 20 lebih aduan dari masyarakat di setiap bulannya. "Setiap aduan yang masuk kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait," jelasnya.
Dirinya menegaskan, meski posko layanan pengaduan dampak Covid-19 online ditutup, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel tetap menerima laporan mengenai pelayanan publik secara reguler.
"Pengaduan lewat online tetap ada, hanya posko daring terdampak covid-19 yang ditutup. Mulai sekarang, laporan yang masuk akan diproses secara reguler. Bisa masuk melalui online maupun datang langsung, hanya saja proses tindak lanjutnya reguler berdasarkan prosedur untuk kelengkapan formal dan materi," tegasnya.