PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Sampai sekarang kami belum menerima petunjuk resmi, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang memfinalisasi mekanisme dan siapa saja yang menerimanya," ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, Yanuarpan Yany ketika dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020 mendatang.
Salah satu syarat penerima subsidi sebesar Rp600 ribu adalah karyawan swasta peseta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah dibawah Rp5 juta per bulan.
Yanuarpan melanjutkan, di Palembang, karyawan industri perhotelan adalah contoh karyawan swasta yang paling merasakan dampak COVID - 19 sehingga harus dirumahkan hingga di PHK. Seiring berjalan, kini beberapa hotel mulai ada sedikit pergerakan.
"Hotel baru-baru ini mulai bergeliat lagi jadi kemungkinan karyawan yang dirumahkan akan dipanggil kembali untuk bekerja," kata dia.
Disnaker Palembang juga siap memfasilitasi dan menjadi pihak yang memediasi pekerja dengan perusahaannya atau disebut dengan Tripartib (mediasi antara tiga pihak). Tripartib dilakukan jika proses perundingan antara pekerja dan perusahaan tidak menemukan jalan keluar.
"Misal pekerja ini dia tidak diterima di PHK oleh perusahaan tempat dia bekerja. Nah biasanya mereka berunding dulu dengan perusahaan, kalau kesepakatan belum ditemukan maka bisa melapor ke Disnaker," jelasnya.
Dalam proses mediasi, Disnaker akan memberikan anjuran bagi perusahaan. Seandainya anjuran tersebut tidak dijalankan perusahaan maka permasalahan itu bisa dilanjutkan ke PHI (Pembinaan Hubungan Industrial).
Selama pandemi COVID-19 pihaknya telah menyelesaikan 177 mediasi antara pekerja dengan perusahaan, terkait masalah yang dialami pekerja. "Jumlah itu kami terima semasa saat pandemi dan jelang Idul Fitri, banyak yang mediasi ke Disnaker," tuntasnya.