OKI, GLOBALPLANET. - Surat tersebut ditemukan oleh warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan (Sumsel).
Saat mendatangi lokasi yang berada tepat di perbatasan antara Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Ogan Komering Ulu Timur, Rabu (19/8/2020).
Ketika sampai di lokasi, awak media langsung disambut Harun Djakfar yang merupakan cucu dari pembuat surat perjanjian utang negara sebesar Rp1.500 rupiah.
"Ini yang tadi saya bilang, surat berupa utang negara kepada kakek saya di tahun 1947," ucapnya sambil menunjukkan secarik kertas yang telah di laminating (dilapisi dengan plastik-red).
Dibacakan Harun, isi dalam surat tersebut mengandung perjanjian pinjaman uang oleh negara Republik Indonesia.
"Telah terima dari nama H. Jakfar dusun Tanjung Baru Kewedaan Ogan Komering Ilir uang pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia sebesar seribu lima ratus rupiah (Rp1.500)
Yang mana telah memenuhi surat perintah d.d komandan resimen brigader garuda tahun 10-11-1947.
Disahkan dan disaksikan oleh Pasirah marga bengkulah Ismail Kj. dan Kol. Paisol," katanya sesuai isi surat yang dibacakan Harun.
Diterangkan Harun Djakfar, kemungkinan kala itu uang tersebut dipinjam langsung oleh Keresidenan Palembang untuk keperluan pemerintah.
"Ya mungkin waktu itu kan masih musim penjajahan, bisa jadi akibat keuangan yang menipis. Maka presiden Sukarno memerintahkan kepada keresidenan Palembang untuk sementara waktu meminjam uang ke rakyat Sumatera Selatan.
Dan salah satunya kakek saya, H. Jakfar yang kala itu saudagar dari marga Bengkulah ikut meminjamkan uangnya sebesar Rp1500," ujarnya memperkirakan kejadian sejarah utang tersebut.
Sedangkan diakuinya penemuan surat tersebut tidak disengaja, setelah berpuluh - puluh tahun tersimpan rapi dalam guci di loteng rumahnya
"Pertama itu yang menemukan adik saya sekira tahun 2014, waktu itu dia naik ke atap (loteng) rumah dan menemukan ada beberapa peti tua yang masih terkunci dan satu buah guci.
Setelah dibuka, ketiga peti dan guci, ditemukanlah tumpukan kertas peninggalan kakek yang sebagian besar sudah posisi tidak utuh.
Setelah dibaca satu persatu, kami kaget menemukan surat perjanjian pinjaman ini. Apalagi isinya mengenai pinjaman oleh negara," pungkasnya.
Mengetahui surat tersebut cukup berharga dan sebagai bukti sejarah, ia langsung melapisi kertas itu dengan lapisan tebal (keras) kemudian disimpan.
"Waktu itukan kertas sudah terlihat buruk, karena takut rusak jadi langsung aja di lapisi plastik.
Setelah itu segera disimpan supaya tidak hilang lagi," ungkap pemuda asli Desa Tanjung Baru.
Diharapkannya, perjanjian pinjaman tersebut dapat dikembalikan oleh negara sesuai nominal yang berlaku sekarang.
"Kalau bisa diganti ya lebih bagus. Karena ini utang negara, jadi yang bertanggung jawab harus negara juga," terangnya.
"Setelah itu kami akan memberikan surat ini kepada pemerintah, jika nantinya memang akan dimusnahkan," tambahnya.