OKUT, GLOBALPLANET - Selain Kajari, gelar adat juga diberikan kepada Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah OKU Timur Fransisca Lusiana Akmal, dengan gelar adat Inton Niti Hukum. Pemberian gelar adat ditandai dengan pisa'an maupun sastra lisan Komering dan pemakaian kapudeng serta tanjak.
Berdasarkan pisa'an yang dilantunkan, gelar adat yang disematkan ke Kajari OKU Timur, Batin Niti Hukum bermakna dapat menjalankan hukum dengan baik dan benar.
Ketua Lembaga Pembina Adat Kabupaten OKU Timur, H Leo Budi Rachmadi, SE Adok/Gelaran Batin Temunggung, mengungkapkan, dalam mekanisme pemberian nama adat atau adok/gelaran/jajuluk dalam masyarakat Adat Komering, ada 4 macam cara pemberian nama adat tersebut, yakni Penyimbang, Penyansan, Pengangkonan dan Penghormatan.
“Hari ini, kami telah memberikan Adok maupun Gelaran Penghormatan kepada Kajari dan Ibu Ketua Adhyaksa Dharmakarini, dengan asal usul adok maupun gelaran dari keluarga besar H. Leo Budi Rachmadi, SE Bin H Syahrin Nasir, dengan adok maupun gelaran Batin Temunggung," jelas Leo saat membacakan pemberian adok agelaran.
Adok maupun gelaran Penyimbang, merupakan nama adat yang dibawa secara turun temurun dari sang kakek dan istrinya mengambil dari nama adat sang nenek yang diberikan kepada cucu tua laki-laki dari anak tertua jalur laki-laki, disebut dengan Tegak Ginti.
Adok Penyansan, merupakan nama adat titipan dari kakek neneknya, karena adanya pertimbangan khusus ada kelebihan dari cucu tersebut. Namun, tidak bisa lebih tinggi tingkatan nama adatnya dari dari adok atau gelaran Penyimbang,ungkapnya.
Leo juga menambahkan, sedangkan, adok maupun gelaran Pengangkonan, adalah nama adat yg diberikan kepada orang lain yang tidak ada hubungan kekeluargaan, atau tidak ada garis keturunan Komering, baik dari garis ibu maupun dari garis keturunan bapak. Akan tetapi, karena pertimbangan jasa atau hubungan baik dengan keluarga besar pemberi nama adat.
Adok maupun gelaran Penghormatan, adalah pemberian nama adat kepada seseorang, karena adanya memangku jabatan terhormat di wilayah adat suku komering. “Penganugerahan Nama Adat tersebut tentunya bertujuan agar seseorang yang diberi adok atau gelaran itu dapat berinteraksi, cepat memahami adat Istiadat serta budaya kita, dan telah menjadi warga adat keluarga yang telah memberikan nama adat,” tambahnya.
Selain itu pesan moralnya, penerima nama adat bisa menjaga nama baik sebagai Jolma Komering dan dapat dengan baik dan benar dalam menjalankan amanah yg ditugaskan negara kepadanya.
"Nama adat dalam masyarakat adat komering merupakan nama tua yang sudah ada sebelum seseorang lahir di dunia.Nama ini mencerminkan nama Guguk atau garis keturunan, minimal dari tingkatan Kakek Neneknya atau Akas Umbay, baik dari bapak maupun dari keturunan ibu,"ujarnya.
Hadir pada pemberian gelar adat itu, Bupati OKU Timur Kholid Mawardi, Unsur Muspika OKU Timur, Sekda OKU Timur, Jumadi, Kepala OPD serta ratusan tamu undangan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.