PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini berdasarkan data yang masuk di Ditlantas Polda Sumsel terhitung hingga 22 Agustus 2020, bahwa terjadi peningkatan yang cukup tinggi dari hari biasanya.
Setidaknya peningkatan pembayaran Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan se Provinsi Sumsel sebanyak 35.543 unit, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
Selain itu, besaran PKB yang dibebaskan yakni sebesar Rp. 15.587.869.325 dan untuk jumlah BBNKB yang dibebaskan adalah sebesar Rp. 4.295.515.250.
Tentunya program pemutihan dedan pembayaran pajak kendaraan ini sangat dirasakan oleh masyarakat Sumatera Selatan.
"Meningkatnya hingga 300 persen dari hari biasa sebelum adanya pemutihan, tentunya hal ini efeknya sangat dirasakan oleh masyarakat karena pajak kendaraan mereka yang mati berupaya dihidupkan kembali," kata Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, Selasa (25/8/2020).
Untuk tahap pertama ini, diketahui akan berlangsung hingga tanggal 31 Agustus 2020. Namun tidak menutup kemungkinan setelah dievaluasi akan kembali diperpanjang hingga akhir Desember 2020.
Dikatakan Juni, jika diperpanjang hingga akhir Desember kemungkinan puncak dari pemutihan ini terjadi pada bulan September hingga Oktober 2020, mengingat pada Desember nanti akan dilakukan Pilkada serentak di Sumsel.
"Kalau kemungkinan bakal diperpanjang lagi hingga Desember. Nanti kan Desember bakalan ada Pilkada serentak kemungkinan puncaknya pada bulan Agustus ini hingga Oktober," lanjut Juni.
Dirlantas Polda Sumsel juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumsel untuk segera membayar pajak kendaraannya jika dirasa sudah mati pada saat adanya pemutihan ini.
Tentunya pada saat melakukan pembayaran pajak ditengah Covid-19 ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat mumpung ada kebijakan seperti ini segeralah pajak yang mati dihidupkan kembali karena hal seperti ini tidak terjadi satu tahun sekali. Tentunya protokol kesehatan juga harus dipatuhi, jaga jarak, menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan," kata Juni.