JAKARTA, GLOBALPLANET. - Mengingat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tengah fokus pada program penyederhanaan birokrasi.
Baik soal pemangkasan eselon III, IV, dan V maupun penghapusan lembaga-lembaga yang dinilai tidak efektif. "Kalau revisi UU ASN sepertinya belum ya. Saat ini masih menyelesaikan penyederhanaan birokrasi dan persiapan rekrutmen CPNS dan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko.
Dia menegaskan, kalaupun nanti ada revisi tetapi bukan bertujuan memasukkan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.
Mengingat, rekrutmen CPNS maupun PPPK semua ada prosedurnya dan melewati tes. "Ya enggak ada pengangkatan CPNS dan PPPK secara otomatis. Semua harus melalui tes sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PPPK dan PP Manajemen PNS," terangnya.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto juga menilai revisi UU ASN sepertinya belum bisa dilakukan. Mengingat masih ada beberapa peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU ASN belum ditetapkan. Otomatis belum bisa dinilai secara komprehensif implementasi UU ASN.
"UU ASN ini kan usianya baru enam tahun. Belum lengkap juga PP nya, jadi masih harus menunggu lengkap semuanya dulu," tandasnya seperti diberitakan jpnn.com, Rabu (26/08/20).
Untuk diketahui, honorer K2 maupun nonkategori yang berusia di atas 35 tahun berharap bisa menjadi PNS lewat revisi UU ASN. Revisi UU ASN ini dinilai sebagai jalan menuju PNS. DPR RI pun sudah memasukkan pembahasan revisi UU ASN dalam Prolegnas 2020. Namun, sampai saat ini masih belum ada perkembangan yang menggembirakan.