loader

Banyak Tunggakan, BPJS Cabang Palembang Libatkan Kader JKN Lakukan Penagihan

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Muhammad Fahri, menyatakan pihaknya akan mengupayakan dengan melibatkan pihak ketiga yakni Kader JKN untuk membantu proses collecting/penagihan tunggakkan.

"Peserta mandiri menjadi tantangan bagi semua kantor BPJS Kesehatan. Karena seperti yang kita tahu ini juga faktor dampak pandemi yang mempengaruhi ekonomi masyarakat. Untuk penagihan tunggakkan kami bisa melibatkan kader JKN secara tele collecting," kata Fakhriza, Rabu (26/8/2020).

Selain kader JKN, BPJS Kesehatan Palembang juga akan memanfaatkan pegawai BPJS untuk dapat mengumpulkan informasi dan mengimbau peserta mandiri untuk mengangsur tunggakan.

Saat ini berdasarkan data di BPJS Kesehatan Cabang Palembang, jumlah penunggak iuran BPJS Kesehatan sebanyak 29 persen yang merupakan peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS di Palembang dengan jumlah keseluruhan menunggak iuran senilai Rp181 miliar.

"Dari yang tertib iuran total, lebih dari 29 persennya peserta BPJS menunggak dari bulan Maret hingga Juli 2020," bebernya.

Menurut dia, penunggakan terjadi lantaran pada awal pandemi Covid-19 perekonomian masyarakat Sumsel khususnya Palembang merosot dan mengalami penurunan. Sehingga peserta BPJS Kesehatan banyak yang menunda biaya iuran per bulan. "Angka ini terbilang lumayan baik untuk kota Palembang. Karena makin ke kota tingkat kesadarannya makin tinggi," ujarnya.

Menyoal Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang besaran iuran JKN-KIS pada peserta PBPU atau peserta mandiri. Pihaknya masih menetapkan besaran iuran JKN-KIS bulan Januari hingga Maret 2020 sesuai Perpres nomor 75 tahun 2019.

Yakni Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara pada bulan April hingga Juni 2020, besara iuran mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018. Yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

"Mulai per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," jelasnya.

Ia menambahkan, Sebagai antisipasi peserta mandiri dalam kelalaian pembayaran premi, ke depan akan diarahkan untuk auto debit, tapi BPJS Kesehatan tidak memaksa penggunaannya (auto debit) tingkat pembayaran semakin besar.

Serta bila dalam pembayaran peserta telat dari tanggal yang telah ditentukan. Maka kebijakan selanjutnya peserta bisa membayar tanggal 15, 20 atau di akhir bulan. Namu ketika lewat tanggal 1 bulan berikutnya maka keanggotaan peserta BPJS langsung non aktif.

"Boleh gak dia aktif kembali? Boleh asal dia (peserta) membayar 1 bulan kemarin dan 1 bulan, peserta tersebut bisa menggunakan kembali BPJS nya," pungkasnya.

Share

Ads