OKI, GLOBALPLANET - Menurut sumber yang didapat media ini, dan enggan disebutkan namanya mengatakan, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI yang telah menduduki jabatan struktural namun belum mengikuti diklat penjenjangan yang sesuai dengan eselonnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Pasal 7 ayat 1 terang benderang menyebutkan bahwa "Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut"
"Apabila tidak mengikuti diklat penjenjangan tersebut tentu tunjangan jabatan yang mereka terima harus dikembalikan ke Kas Daerah," ungkapnya.
Kendati demikian, aturan ini bersifat lentur artinya tidak mutlak mengingat sekian banyaknya pejabat di OKI yang belum mengikuti diklat penjejangan jabatan atau diklatpim.
Terkait isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten OKI, Endro Suarno, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.











