PALEMBANG, GLOBALPLANET - Bahkan pada masa pandemi COVID-19 saat ini, selain Pemerintah DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, Pemprov Sumsel turut melakukan langkah yang sama dengan mengajukan peminjaman dana sebesar Rp539.851.548.950,- kepada pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati menyampaikan bahwa selain langkah tersebut dilakukan oleh Pemprov Sumsel, juga sebagai imbas dari defisit APBD Sumsel tahun 2020 karena Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang selama ini merupakan komponen terbesar dalam APBD tidak turun dari pemerintah pusat.
“Dana pinjaman itu diajukan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai dampak pandemi Covid-19, sudah kita terima suratnya pada 19 Agustus 2020 lalu. Ini setelah kita mempertanyakan terkait belum diajukannya draft APBD Perubahan 2020,” ujar Anita usai menghadiri acara Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar.
Menurut Anita, pinjaman yang disampaikan Pemprov Sumsel ini merupakan program nasional yang harus disambut pemerintah daerah terutama untuk pemulihan ekonomi dan pembiayaan proyek infrastruktur.
“Jika nanti sudah ada kejelasan mengenai pinjaman ini maka APBD Perubahan baru akan diajukan. Tapi kita akan terus men-drive Pemprov untuk secepatnya diajukan jangan sampai terlambat seperti APBD 2019 yang lalu. Namun untuk pengajuan pinjamanan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor :105/2020 bahwa diberitahukan kepada DPRD yang nantinya akan ada perjanjian dan syarat pinjamannya,” tegasnya.
Sebagai informasi, setelah mengajukan permohonan proses pinjaman tepatnya bulan September tahun 2017 yang lalu, awal tahun 2018 Pemkab Muba telah mendapatkan kucuran dana pinjaman tersebut sebesar Rp450 miliar dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun. Dana pinjaman tersebut sebagai langkah Bupati Muba Dodi Reza Alex untuk percepatan pembangunan infrastruktur.
Menurut Dodi Reza Alex, dengan dana dari PT SMI Pemkab Muba bisa menuntaskan pembenahan pembangunan infrastruktur hanya dalam waktu dua tahun. Menurutnya, jika perbaikan jalan tersebut menggunakan APBD maka butuh waktu tiga tahun atau lebih. Pengerjaanya bisa sekaligus, tidak parsial.
Sementara untuk di masa pandemi Covid -19 ini, Pemkab Muba kembali mendapatkan pinjaman dari PT SMI sebesar Rp160 miliar. Tanggal 11 Agustus 2020 Bupati Muba Dodi Reza Alex telah menandatangani perjanjian pembiayaan daerah antara dengan PT SMI tersebut.
Pemerintah Kabupaten Muba mengalokasikan dana tersebut untuk peningkatan pembangunan infrastruktur gedung rawat inap kelas III dan gedung penunjang medik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.
“Keputusan ini diambil tidak lain, ini untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Muba. Tidak ada alasan untuk menunda karena semuanya hanya demi kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Dodi Reza Alex.
Kemudian keputusan Bupati Muba mengajukan pinjaman ke PT SMI ini kemudian diikuti juga Pemerintah Kabupaten PALI, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur untuk pembangunan jalan, Kabupaten OKU untuk pembangunan RSUD dan termasuk juga pihak Pemprov Sumsel.











