LAHAT, GLOBALPLANET.news - Dalam orasinya, koordinator Aksi, Dodo Arman menuntut, menutup dan memberhentikan secara permanen seluruh aktivitas yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik dan pengelola PTM Serelo Lahat.
"Serta berikan sanksi karena tak memiliki izin pasar tradisional atau (IUP 2T) sesuai dengan peraturan menteri perdagangan RI tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisonal pusat pervelanjaan dan toko modern.
Kemudian, para pedagang juga meminta Pemkab Lahat membongkar palang otomatis yang dibuag oleh pihak yang mengaku pemilik dan pengola PTM Serelo lahat. Karena dipasang ditempat fasilitas umum dan tak memiliki dasar hukum yang sah.
"Lalu menangkap dan adili seluruh oknum yg mengaku sebagai pengelola dan pemilik PTM Serelo Lahat. Karena melakukan pungli kepada pemilik toko, kios pedagang, tukang ojek, tukang becak, serta sopir yang bongkar muat barang dikawasan pasar," beber dia.
"Pemkab Lahat juga harus mengambil alih pengelolaan pasar dan parkir di dikawasan PTM Serelo Lahat, guna terciptanya PAD. Kami para peserta tidak akan pulang sebelum ada pernyataan tertulis oleh Pemkab Lahat. Bahkan bila perlu kami akan bermalam disini (halaman kantor pemda Lahat)," kata Dodo.
Sementara, Bupati Lahat, Cik Ujang SH saat menerima perwakilan dari PPPTMS Lahat mangatakan, apabila hak tersebut memang hak masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat.
Namun jika sebaliknya, hak pemilik dan pengelola, dirinya akan membantu masyarakat untuk melakukan mediasi agar berjalan lancar dan baik. "Saya akan mengambil jalan yang lurus sesuai dengan aturan yang ada di Pemkab Lahat dan UU Republik Indonesia ini," sampai Cik Ujang.