PALEMBANG, GLOBALPLANET - Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Perwali ini telah ditandatangani sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6 dan Peraturan Gubernur soal Protokol kesehatan. Perwali ini mulai disosialisasikan mulai besok hingga pekan depan.
"Mulai besok sosialisasi ditandai dengan apel penegakkan protokol kesehatan bersama Kapolda dan Pangdam. Bagi yang tidak mengindahkan (aturan) dan menerapkannya, sanksi sudah pasti karena Perwali sudah ditandatangani," ungkap Harnojoyo usai Rapat di Rumah Dinas-nya, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perwali, kata Harnojoyo, bagi masyarakat yang tidak mentaati, harus siap menerima sanksi sesuai kebijakan berlaku. Yakni membayar denda mulai dari Rp100 ribu sampai Rp500 ribu.

Sosialisasi dan razia juga berlaku untuk pelaku usaha. Jika melanggar, ancamannya pencabutan tempat izin. "Untuk penindakan sanksi kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja bersama Satgas Covid-19. Bagi masyarakat yang berani melanggar, akan ada penertiban tindak sosial langsung di tempat. Seperti membersihkan sampah di lingkungan sekitar dan beberapa titik kawasan publik," tuturnya.
Harnojoyo menambahkan, mengenai penerapan Perwali ini akan dikaji lebih dalam seiring penegakkan protokol kesehatan berjalan, jika penanganan penyebaran Covid-19 menjadi lambat. "Biasanya perwali berlaku selama enam bulan dan akan ada evaluasi, jika telah mencapai batas waktu berlakunya," tutupnya.











