PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menindaklanjuti itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel mulai bersiap seperti dengan menggelar apel gabungan tim satgas, di halaman kantor Pol PP Sumsel, Kamis pagi (10/9).
Apel gabungan tim satgas covid-19 dipimpin Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra. Diikuti anggota TNI-Polri, Dinas Perhubungan Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi, Dinas Kesehatan Sumsel, BPBD Sumsel, serta instansi terkait.
Aris Saputra mengatakan apel gabungan tim satgas covid-19 digelar bertujuan untuk melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penertiban pada masyarakat di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.
"Tim ini sebagai tim pengendalian pengawasan, penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada masa pandemi covid-19 di Sumsel," jelasnya, Jumat (11/9/2020).
Aris menambahkan tahapan sosialisasi kurang lebih satu minggu hingga sepuluh hari, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan tindakan disiplin atau sanksi seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.
"Pergub ini ditujukan bagi seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel, baik secara personal atau individu, juga kepada setiap instansi, organisasi termasuk perkumpulan di mana lokasinya baik itu pengendara pribadi ataupun umum, juga toko-toko, mall, pasar, tempat hiburan, serta restoran dan karaoke," beber Aris.
Bahkan untuk tempat lain seperti taman kota, sekolah, tempat pendidikan, kantor perusahaan, termasuk pabrik semuanya tertulis di Pergub ini secara jelas. Untuk itu Aris menghimbau agar masyarakat Sumsel di mana pun berada saat berada di luar rumah melaksanakan dan mengikuti protokoler kesehatan covid-19.
"Gunakan masker, rutin mencuci tangan, terapkan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak, dan tetap tinggal berada di rumah jika tak ada keperluan mendesak," tandasnya.
Dia menyebutkan jika ada temuan pelanggaran protokol kesehatan covid-19, dikatakan Aris akan diberikan sanksi bagi para pelanggar berupa sanksi administrasi.
"Sedangkan untuk instansi organisasi, perkumpulan, toko dan pengusaha, akan diberikan sanksi teguran lisan serta tertulis dengan penghentian sementara operasional, dan tindakan tegas akan diambil dengan menutup operasi kegiatan usaha mereka," tandasnya.