OKI, GLOBALPLANET.news - Hal ini disampaikannya ketika diwawancara GLOBALPLANET, terkait kedatangan sejumlah warga Air Sugihan ke Kantor DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), beberapa waktu yang lalu.
"Ya, memang ada oknum masyarakat yang mengaku sebagai perwakilan dari masyarakat Desa Negeri Sakti Kecamatan Air Sugihan, datang ke Kantor DPRD Sumsel mengaku bahwa telah dizolimi atas hak yang mereka miliki, bahkan hal tersebut telah masuk pemberitaan di stasiun televisi," ujar Camat Air Sugihan, Hadi Oktarisman, sembari memperlihatkan video tayangan berita yang disimpan di handphone, Senin (14/9/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa dirinya merasa kebingungan terkait adanya tudingan dari oknum warga, yang mengatas namakan perwakilan dari masyarakat Desa Negeri Sakti, kepada dirinya selaku Camat Air Sugihan yang meminta uang sebesar Rp1,7 juta, dengan alasan biaya keamanan. Padahal dirinya tidak pernah ketemu dengan petani ataupun penggarap dan menyampaikan hal tersebut.
"Terkait tudingan yang disampaikan oleh oknum masyarakat bahwa saya meminta ataupun memungut uang sebesar Rp1,7 juta, itu tidak la benar, karena saya tidak pernah ketemu dengan penggarap apa lagi menyampaikan hal tersebut kepada mereka," bebernya.
Yang ada, sambung dia, dirinya hanya pernah menghimbau kepada pemerintah desa, agar dalam program IP100 dan IP200 dapat berjalan dengan lancar dan aman dari pembakaran lahan, jangan ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara sonor. "Sesuai dengan himbauan Pangdam II Sriwijaya dan Kapolda Sumsel, dengan cara memanfaatkan atau menyewa alat pertanian yang ada pada UPJA atau kelompok tani, ataupun Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten OKI," jelasnya.
Ia juga menambahkan, terkait adanya police line hal tersebut merupakan patok atau tapal batas lahan antara Desa Negeri Sakti dan Pangkalan Damai.
"Jika ditanya mengapa dipasang police line karena sudah dua kali hilang setelah tim bagian pemerintahan Setda OKI turun kesana, pertama pada tahun 2013 dan 2016. Jadi pada tahun 2020 agar patok ataupun tapal batas tersebut tidak hilang, maka dipasang police line," ungkapnya sembari menambahkan bahwa tapal batas tersebut cuma menegaskan kependudukan desa, jika seandainya kedepan ada bantuan bersifat logistik maupun pembangunan, bukan bearti masyarakat ataupun pemilik lahan tidak boleh menggarap lahan mereka.