MUBA, GLOBALPLANET - "Ya, ada 512 kasus perkara perceraian yang telah diputus, " kata Panitera Pengadilan Agama Sekayu, Ahmad Fikri SHI, MHI.
Menurut dia, angka itu sendiri terhitung dari Januari hingga September. Dimana pada bulan Maret pihaknya tidak menerima pengajuan secara langsung hanya melalui aplikasi yang telah ada dikarenakan pandemi Covid-19.
Akan tetapi, ketika diberlakukan kehidupan baru atau new normal, Pengadilan Agama Sekayu membuka kembali pengajuan kasus secara langsung.
"Ketika dibuka antusias warga yang mengajukan gugatan cerai dengan datang langsung sangat tinggi. Bahkan pada bulan Juli lalu mencapai 100 kasus masuk," ungkap Fikri
Diakui dia, peningkatan tersebut akibat beberapa faktor mulai dari ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, orang ketiga dan Narkoba. Namun, pada tahun ini sepertinya faktor ekonomi yang mendominasi yang diakibatkan dari Pandemi virus corona.
"Memang tidak bisa dipungkiri Covid - 19 ini sangat berdampak. Warga banyak kehilangan pekerjaan, sangat sulit mencari dan lainnya, " jelasnya.
Lebih lanjut Fikri mengatakan, tahun 2019 lalu tidak hanya gugatan cerai ada perkara gugatan waris, gugatan harta bersama, dan perkara permohonan seperti perkara dispensasi nikah, itsbat nikah, wali adhol, penetapan waris, dan perwalian. "Jadi tahun lalu ada beberapa perkara, nah tahun ini kita sepertinya kebanyakan mengadili gugatan cerai saja," pungkasnya.