PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Palembang, Edison mengatakan, pihaknya membentuk tim untuk mendata kembali tower telekomunikasi dan menyingkronkan data dengan yang telah terdaftar (berizin) di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Penarikan retribusi tower telekomunikasi ini sudah sesuai dengan Perda dan Perwali. Hanya saja saat ini banyak yang menggunakan fiber optik. Saat ini terdata ada 880 tower telekomunikasi, kita memiliki target retribusi Rp1,6 miliar sudah terealisasi Rp1 miliar," ungkap Edison, Rabu (16/9/2020).
Pihaknya memastikan potensi untuk kas daerah dari fiber optik cukup besar. Hal ini bisa terealisasi jika Perda untuk retribusi fiber optik sudah selesai.
Retribusi pengendalian tower telekomunikasi ini sesuai Perda 10/2017 tentang penyelenggaran dan retribusi menara telekomunikasi, juga Perwali 22/2019 tentang petunjuk teknis pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
"Pembangunan tower harus ada izin lingkungan sekitar, rekomendasi pihak bandara jika dekat dengan bandara, juga rekomendasi dari kita untuk melihat wikayah tersebut layak ada bangunan atau tidak untuk estetika kota," jelasnya.
Asisten II Setda Kota Palembang Anshori mengatakan, saat ini tower telekomunikasi banyak didirikan di atas bangunan tinggi lainnya dan menggunakan fiber optik. Lantaran fiber optik cukup potensial, maka kedepan layak juga dikenakan retribusi.
"Sudah direncanakan menarik retribusi untuk jaringan fiber optik, Perdanya sedang diproses tahap pengusulan," ujar Anshori
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Palembang Akhmad Mustain mengatakan, dari 880 tersebut diantaranya 380 terdaftar di DPMPTSP sejak 2015. Sisanya 500 lagi terdaftar di sistem perizinan IMB di Tata Kota. "Makanya kita sinkronkan data lagi," singkat dia.