PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang Agus Rizal mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam upaya pengentasan jukir liar ini dengan aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran Palembang (SIAPP).
"Input data dan Surat Tugas Jukir dengan Aplikasi sudah dilakukan. Sekarang tahap uji coba untuk penagihan, jika sudah rampung akan kami kabari," ungkap Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Ia menerangkan cara kerja aplikasi ini, dimana sifat sistem pembayarannya jukir akan diberi alat seperti mesin EDC untuk pencatatan transaksi. Kemudian collectors yang menagih ke juru parkir akan diberikan print out.
"Nanti kita bisa mengecek dengan scan kode QR pada bet yang dipakai juru parkir, untuk memastikan apakah juru parkir ini terdaftar oleh Dishub atau tidak. Terakhir ada sekitar 500 juru parkir yang kami daftarkan," jelasnya.
Selain itu untuk mencegah munculnya jukir liar, setelah data-data yang diperlukan aplikasi cukup pihaknya bekerja sama dengan Polrestabes akan menindak jukir yang tidak terdata untuk melakukan pembinaan.
"Intinya untuk memastikan titik parkir tersebut terdaftar di Dishub," tegasnya.
Masih kata dia, penegasan akan dilakukan jika saat monitoring jukir yang telah mendapat arahan Dishub kembali melakukan hal yang sama.